“Tergantung ya, karena kami tidak bisa membuat sebuah kesimpulan dari informasi yang masih simpang siur. Artinya, kalau politik uang itu tentu ada unsurnya. Pasal 280 yang berbunyi peserta, tim pelaksana, dan petugas yang membagikan uang atau materi lainnya kepada peserta Pemilu. Intinya, unsur dari politik uang dari pasal tersebut harus terpenuhi atau tidak, kalau unsur dari pasal tersebut masuk tentu bisa dianggap sebagai pelanggaran,” jelas dia.
Sulastio meminta maaf, apabila Bawaslu Kota Depok belum bisa menertibkan semua APK yang ada, lantaran adanya keterbatasan sarana dan prasarana (sarpras), serta adanya beberapa kendala lainnya dengan letak APK yang sulit untuk dijangkau.
“Kami juga sudah menghubungi pemilik APK tersebut, termasuk Caleg dan partainya agar segera menertibkan APK yang telah disebar mereka. Sebab jika tidak, kami bisa saja akan mengambil tindakan hukum, bisa kami panggil dan mengambil langkah yang lebih tegas,” ungkap Sulastio.
Baca Juga: Harga Beras Depok Melonjak, Pedagang Akui Kemungkinan Adanya Faktor Pemilu : Iya Bisa Jadi!
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif mengaku, akan terus melakukan patroli guna mamastikan masa tenang menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berjalan dengan aman dan kondusif.
Patroli yang dilakukan pada 11-13 Februari ini meliputi penurunan Alat Peraga Kampanye (APK), pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), money politic dan hoaks.
"Kami sudah sampaikan ke masing-masing kelompok kerja (Pokja) untuk semua bergerak melakukan penertiban dan pengawasan selama masa tenang Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif.
Baca Juga: Rumah Sakit Swasta Tagih Tunggakan Penanganan Covid 19, ARSSI Depok : Lagi Kami Data Nominalnya
Dia memastikan jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) bekerja melakukan pengawasan di masa tenang, agar tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye.
Bawaslu akan menindak secara tegas sesuai aturan bagi pihak yang melakukan pelanggaran selama masa tenang Pemilu 2024, ada ancaman pidana dan denda yang bervariasi bagi yang kedapatan melanggar.
"Kami imbau parpol (partai politik) turunkan APK secara mandiri, bagi yang kedapatan kampanye money politic akan disanksi denda Rp24 juta dan penjara 2 tahun, bagi ASN kami serahkan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti," papar Fathul.
Baca Juga: 517 PPPK Diajukan Pemkot Depok ke Pemerintah Pusat, Ini Rincian Lengkap Setiap Formasi
Dia berharap, para peserta pemilu dapat mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum di mana saat masa tenang dilarang melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun.
"Diharapkan masa tenang adalah masa masyarakat berfikir ulang sesuai hati nurani dan tidak diganggu dengan berbagai aktivitas kampanye," kata dia.
Terpisah, Pakar Politik dari Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menilai, penertiban APK yang masih bertebaran di Kota Depok itu merupakan tugas dari peserta Pemilu itu sendiri. Seharusnya, apa yang telah ditebar itu dicopot kembali oleh pemilik APK.
Artikel Terkait
Cuma di Tempat Wisata ini Kamu bisa Liburan Sambil Memetik Buah Apel, Tiket Masuknya cukup Bayar Rp10 Ribu, aja!
Staycation di Tempat Wisata ini bikin Seru, Udaranya yang Sejuk dan Dingin Bikin Enggak Mau Pulang
Cukup Rp10 Ribu aja, Kamu sudah bisa Liburan Seru di Tempat Wisata Pantai yang Viewnya Super super keren
Wisata Pulau yang Satu ini Benar benar Surga Tersembunyi, Air Lautnya yang Bening bawaannya Kepingin Nyebur aja
Tempat Wisata ini Mirip Banget Raja Ampat, Air Lautnya Sebening Kaca, Dijamin Kamu Enggak Mau Pulang
Kata Siapa Makanan Manis Buruk Bagi Kesejatan? Berikut ini Manfaat Gula Bagi Kesehatan
Jangan Dilakukan Lagi! Ini Bahaya Main HP Sebelum Tidur, Nomor Terakhir Sering Dirasakan