Senin, 22 Desember 2025

APK Masih Bertebaran di Depok saat Masa Tenang Pemilu, Pengamat : Pemilik APK Harus Copot Sendiri

- Senin, 12 Februari 2024 | 07:45 WIB
PANTAUAN : APK yang terpantau Radar Depok masih terpampang pada masa tenang Pemilu 2024, di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Minggu (11/2). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
PANTAUAN : APK yang terpantau Radar Depok masih terpampang pada masa tenang Pemilu 2024, di Jalan Raya Citayam, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Minggu (11/2). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Lintas Tokoh Kota Depok Ajak Coblos Wenny Haryanto di Pemilu 2024 : Udah Nggak Ada yang Laen!

“Jadi pemilik atau yang menebar APK itu seharusnya bertanggung jawab, dengan membersihkan kembali apa yang sudah ditebar, terutama di jalan-jalan protokol Kota Depok,” tutur Ujang Komarudin.

Dia menegaskan, pembersihan APK itu harus dilakukan oleh pemilik APK. Agar semuanya memiliki komitmen yang sama, untuk menjaga kebersihan, kerapihan dan ketertiban di masa kampanye tenang ini.

“Mungkin Bawaslu, KPU, mungkin Satpol PP atau pemerintah kota bisa membantu APK yang masih berserakan. Intinya, pada masa tenang ini jangan ada lagi APK-APK yang bertebaran di Kota Depok, agar kembali bersih, rapih, dan indah,” tutup Ujang Komarudin.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X