utama

Kawal Pemilu dari Kecurangan Saat Pencoblosan Hari Ini! Begini Caranya

Rabu, 14 Februari 2024 | 06:20 WIB
Aturan dan larangan saat nyoblos di TPS wajib diketahui pemilih. (Dok.JP)

RADARDEPOK.COM - Akibat kekhawatiran kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024, gerakan mengawasi hajatan demokrasi itu pun kembali bangkit.

Tiga di antaranya bahkan kemarin (13/2) mengumumkan bersepakat untuk berkolaborasi melakukan pengawasan: JagaSuara, Jaga Pemilu, dan Kawal Pemilu.

Data yang dibagikan antar ketiga platform adalah foto-foto formulir C. Hasil di tempat pemungutan suara (TPS) untuk digunakan sebagai dasar penghitungan suara independen. Masyarakat yang ingin berpartisipasi hanya perlu mengunggah fotonya ke salah satu platform.

Baca Juga: Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono Nyoblos di TPS 68 Tirtajaya

”Kalau ditanya sebulan lalu, Kawal Pemilu ada atau tidak pada Pemilu 2024, saya jawabnya tidak ada,” ujar co-founder kawalpemilu.org Elina Ciptadi ketika dihubungi Jawa Pos (Grup Radar Depok), Sabtu (10/2).

Ada dua titik penting yang membuat semua orang yang terlibat dalam Kawal Pemilu pada 2014 dan 2019 kembali yakin bahwa platform mereka harus kembali. Titik penting pertama itu adalah apakah Pilpres 2024 akan satu putaran atau dua putaran.

Hasil berbagai survei dan jajak pendapat telah mendekati 50 persen. ”Artinya, satu atau dua putaran pemilu ini ada dalam margin of error,” ungkapnya.

Baca Juga: Harga Meroket, Stok Beras di Depok Dibatasi

Dengan kondisi itu, diprediksi hasil pemilu putaran kedua akan tipis raihan suaranya. Karena itulah kemudian Kawal Pemilu merasa masih perlu melakukan pengawalan.

”Tapi, masih ada yang bertanya emang harus kita (kawalpemilu.org, Red) yang mengawasi. Kan ada Situng KPU,” ujarnya.

Apalagi, menengok kilas balik pada 2019, Situng KPU bisa lebih cepat beberapa jam dari kawalpemilu.org dalam menyalin semua C. 1 atau kini disebut C. Hasil.

Baca Juga: Masa Tenang Pemilu Diduga Ada Aksi Bagi-bagi Uang di Depok, Pengamat Sebut Bawaslu Depok Mesti Segera Memproses

Namun, ternyata belakangan terdapat informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sempat menyebut Situng digantikan dengan Sirekap. Dalam Sirekap itulah kini C.

Hasil tidak lagi dipublikasikan dalam bentuk foto C. Hasil secara langsung. Melainkan dalam bentuk diagram.

Itu alasan kedua yang meyakinkan bahwa Kawal Pemilu harus aktif lagi. Walau ternyata KPU mengklarifikasi bahwa foto C. Hasil ternyata tetap akan dipublikasikan melalui infopemilu.kpu.go.id. ”Kami seneng banget karena tetap dibuka,” ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB