RADARDEPOK.COM-Setelah tertunda berhari-hari, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat kota di Hotel Santika, Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kamis (29/2).
Pada hari pertama pelaksanaan, KPU Kota Depok mendapat protes dari saksi Partai Politik (Parpol) yang menemukan adanya selisih suara di TPS 2, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo. Sehingga, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat kota itu sempat diskorsing.
Adapun, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kota Depok itu melakukan penghitungan suara terhadap dua kecamatan yakni Bojongsari dan Limo.
Pantauan Radar Depok di lokasi, selisih suara partai itu terjadi antara Partai Nasional Demokratis (NasDem) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk Pemilhan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI). Dalam kesempatan itu, KPU Kota Depok dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Limo sempat menyampaikan sejumlah asumsi.
Saksi DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Depok, Ramdoni menegaskan, KPU Kota Depok maupun PPK Limo tidak boleh melakukan penghitungan berdasarkan asumsi. Sebab, hal itu dapat berpengaruh terhadap perolehan suara.
“Masukan saja, untuk penghitungan suara itu tidak boleh menggunakan asumsi. Karena penghitungan itu angka pasti. Jadi saya minta untuk dicari sumber selisihnya agar klir disini,” tegas Ramdoni.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kota Depok, Sulastio membeberkan, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat kota itu sudah molor selama dua hari. Padahal, proses tersebut harus rampung pada Sabtu (29/2).
Baca Juga: Rektor Nonaktif UP, ETH Melawan! : Selasa Depan Dipanggil dengan Laporan Korban DF
Artinya, kata Sulastio, KPU Kota Depok hanya memiliki waktu beberapa hari saja untuk menuntaskan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di tingkat kota itu, terhadap sembilan kecamatan lainnya.
“Memang supaya tidak molor kami di Bawaslu sudah meminta pada Panwascam agar tidak menaikan keberatan, jadi sebisa mungkin keberatan dari saksi itu bisa diselesaikan dengan kecamatan, dan cukup banyak tadi kan. Kami juga sebagian sudah sampaikan, ada beberapa koreksi yang memang gak bisa lagi diselesaikan di kecamatan ya harus kita selesaikan disini. Jadi harapannya kita tidak lagi naikan keberatannya besok ke tingkat provinsi,” beber Sulastio.
Menurut Sulastio, KPU Kota Depok harus melakukan evaluasi terhadap rekapitulasi suara menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sebab, penghitungan kecamatan yang mendapati masalah, notabene berasal dari Sirekap.
“Tertundanya rekap di kecamatan itu kan antara lain karna Sirekap bermasalah ada dua hari. Artinya, kedepan KPU harus bisa memastikan agar Sirekap itu benar-benar siap ketika dipakai tidak ada lagi gangguan yang berpotensi menggangu proses,” jelas Sulastio.
Selain itu, kata Sulastio, Bawaslu Kota Depok menyoroti soal Bimbingan Teknis (Bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilakukan KPU Kota Depok. Sebab, mereka mendapati kesalahan input yang dilakukan KPPS.