Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya menjelaskan, Pemkot Depok telah memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM secara gratis melalui Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Waduh! Supian Suri Dapat Tekanan dari Lawan Politik, Diminta Mundur jadi Calon Walikota Depok
"Sertifikasi halal penting dalam rangka memastikan produk yang dibuat adalah produk yang halal secara syariah. Sertifikasi halal juga penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dibeli, khususnya bagi konsumen muslim," beber Qurtifa Wijaya.
Qurtifa Wijaya menerangkan, sertifikasi halal membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk memasuki pasar yang lebih luas, baik dalam negeri maupun luar negeri, terutama di negeri yang mayoritas muslim.
"Sertifikasi halal juga membantu UMKM untuk menghasilkan produk berkualitas, karena adanya proses untuk mendapatkan sertifikat halal melalui pemeriksaan yang ketat, misalnya dari bahan baku, proses pembuatan, sampai distribusinya," jelas Qurtifa Wijaya.
Lebih lanjut, Qurtifa Wijaya berharap, pelaku UMKM di wilayahnya dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas produk dengan mengantongi sertifikat halal.
"Harapannya, pelaku UMKM di Depok lebih bisa mengembangkan hasil usahanya dengan meningkatkan kuantitas, serta kualitas produknya, melalui sertifikasi halal," tandas Qurtifa Wijaya. ***
Tentang UMKM Depok Kantongi Sertifikat Halal
Periode :
Tahun 2024
Lokasi :
Kota Depok
Sasaran :
Pelaku UMKM