RADARDEPOK.com – Tingkatkan koordinasi antar instansi pemerintah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III Romadhaniah dan Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat.
Romadhaniah menjelaskan, terdapat beberapa irisan tugas pokok dan fungsi antara DJP dan Kemenkumham. Dalam kegiatan penegakan hukum, DJP diikutsertakan dalam diklat, pengangkatan, pelantikan, pengambilan sumpah janji, pemberhentian dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Di sisi lain, Kemenkumham melalui lembaga pengadilan menangani tindak pidana perpajakan yang telah diselesaikan oleh para PPNS di lingkungan DJP,” sambung Romadhaniah.
Lebih lanjut Romadhaniah menyebutkan, dalam beberapa kegiatan penggalian potensi pajak, Kemenkumham telah memberikan bantuan terkait informasi legalitas pendirian korporasi, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART), serta legalitas aksi korporasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: Selamat! Varuna Taman Safari Bali Raih Best Outstanding Tourism Innovation 2024
Kurniawan Nizar, yang juga merupakan Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah Jawa Barat, menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan Wilayah Jawa Barat selalu terbuka bagi semua lembaga vertikal pemerintah khususnya Kanwil Kemenkumham dalam proses penganggaran, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan administrasi keuangan pemerintah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Masjuno, menyambut baik sinergi bersama DJP.
“Kanwil Kemenkumham Jawa Barat akan selalu mendukung proses penghimpunan penerimaan negara ataupun kegiatan penegakan hukum yang dilaksanakanoleh DJP,” ucap Masjuno.
Di masa mendatang, ketiga instansi tersebut bersepakat untuk menjalin kerja sama antar instansi sehingga akan memberikan dampak yang positif bagi jalannya pemerintahan.
Baca Juga: Surganya Si Kecil! Tempat Wisata di Jogja Ini Punya Banyak Wahana Permainan Seru, Pasti Bikin Happy
Beberapa kegiatan yang direncanakan akan dilaksanakan dan akan ditingkatkan, antara lain:
1. Kegiatan bersama antar instansi seperti Kelas Pajak, kegiatan Pembuatan e-paspor;
2. Kegiatan intensifikasi pengumpulan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kegiatan yang dilakukan Kemenkumham;
3. Kegiatan sosialisasi pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi masyarakat, yang nantinya akan bermanfaat untuk intensifikasi dan ektensifikasi pajak;
Artikel Terkait
Soal Penahanan Wajib Pajak PT LMIR, DJP Dukung Proses Hukum
DJP Jabar III dan Wali Kota Bogor Sepakat Optimalkan Penerimaan Negara
Kanwil DJP Jawa Barat III Capai Target Penerimaan Tahun 2023
Marak Penipuan Pajak, DJP Minta Masyarakat Crosscheck
DJP Jawa Barat III Kumpulkan Rp6,9 Triliun Penerimaan Pajak 2024, Industri Pengelolaan Paling Besar
Dirjen Pajak Tegaskan Layanan DJP tidak Dipungut Biaya, Dilarang Terima Gratifikasi
Temui Kapolda Jawa Barat, Kepala Kanwil DJP Jabar III Galang Sinergi Penegakan Hukum untuk Optimalisasi Penerimaan Pajak