-Lainnya
Tidak Masuk Kategori :
Produk Hewani
Pendamping :
Pendamping Proses Produk Halal (P3H)
Jumlah P3H :
400 orang
Jumlah UMKM DKUM Tersertifkasi :
800 UMKM
Dasar :
Peraturan Daerah (Perda)
Tujuan :
-Memastikan produk yang dibuat adalah produk yang halal secara syariah
-Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dibeli, khususnya bagi konsumen muslim
-Membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk memasuki pasar yang lebih luas, baik dalam negeri maupun luar negeri