-daftar produk dan bahan baku yang digunakan
-dokumen sistem jaminan produk halal
2. BPJPH (2 hari kerja)
-cek kelengkapan dokumen
-menetapkan lembaga pemeriksa halal
3. LPH (15 hari kerja)
-memeriksa dan menguji kehalalan produk
4. MUI (3 hari kerja)
-menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal
5. BPJPH (1 hari kerja)
-menerbitkan sertifikat halal