"Maka, pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan tarif IPI dengan nominal tertentu. Tapi nilai nominal tersebut paling tinggi adalah 4 kali besaran BKT per tahun yang di per tahun yang telah ditetapkan bagi setiap program studi penetapan tarif IPI ini dilakukan berdasarkan beberapa prinsip, diantaranya prinsip kewajaran proporsional, dan berkeadilan, dan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orangtua atau penanggung biaya pendidikan dalam mahasiswa tersebut, IPI ini dikenakan kepada mahasiswa program sarjana dan program pendidikan vokasi kelas reguler yang diterima melalui jalur seleksi mandiri atau melalui jalur PTKB jalur prestasi dan jalur simak UI," tandas Amelita Lusia.***