utama

Beli Gas 3 Kilogram Belum Wajib KTP di Depok, MAP Sudah Diterapkan di Agen dan Pangkalan

Senin, 3 Juni 2024 | 06:50 WIB
Pangkalan Gas Elpiji Ramadhan yang terletak di Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, Minggu (2/6). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Manfaat Tapera Dinilai Tidak Maksimal: UU Harus Direvisi, Ubah Kepesertaan Jadi Sukarela

Menanggapi hal ini, Ketua Hiswana Migas Kota Depok, Ahmad Badri menerangkan, untuk transformasi distribusi gas elpiji 3 kg secara digital (Menggunakan KTP), sebelumnya telah diuji coba pada Maret 2023. Artinya, Pemerintah ingin adanya perubahan dari segi pelaporan, yang tadinya manual menjadi digital.

“Nah, pelaporan digital yang dimaksud ini menggunakan program yang namanya Merchant Application Pertamina (MAP), dan harus selesai setidaknya pada akhir tahun 2023 dengan presentase 100 persen. Tetapi, melihat pada Januari 2024 kesiapannya itu belum, makanya di Januari itu masih disadur menggunakan digital dan manual,” kata Ahmad Badri.

Sekarang ini, lanjut Ahmad Badri, Pemerintah memberikan waktu setidaknya pada Juni 2024 ini pelaporan untuk transformasi distribusi gas elpiji 3 kg dilakukan secara digital, artinya 100 persen sudah tidak ada yang menggunakan cara manual.

Baca Juga: Penerapan KRIS di 38 Faskes Depok Tunggu Permenkes, Kelas 1 Sampai 3 Masih Berlaku

“Juni 2024 ini, pelaporannya sudah harus digital atau melalui MAP,” jelas Ahmad Badri.

Berkaitan dengan penegasan penetapan transformasi distribusi gas elpiji 3 kg tersebut, Ahmad Badri mengatakan, Hiswana Migas bersama Pertamina telah mengumpulkan semua agen, dan sudah memberitahukan terkait penetapan tersebut.

“Kami telah mengumpulkan semua agen sebanyak 50 unit, dan memberitahukan kalau mulai Juni 2024 ini semua pangkalan 1.200 unit harus 100 persen MAP. Setiap transaksi itu harus menunjukan KTP,” tutur Ahmad Badri.

Baca Juga: Ketua MPR Sebut Kaji Ulang Kebijakan Tapera, Sekali Penarikan Iuran Bisa Triliunan: Rawan Penyelewengan

Dia membeberkan, untuk pangkalan gas elpiji 3 kg disuplai agen sesuai alokasinya, dengan maksimal 3.000 tabung. Kemudian untuk pangkalan gas, yang menyalurkan ke RT sebulan maksimal empat  tabung, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan warung 100 tabung per Kepala Keluarga (KK) per bulan.

“Kalau masyarakat yang membeli ke warung itu tidak menggunakan KTP,” jelas Ahmad Badri.***

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB