RADARDEPOK.COM - Komitmen Walikota Mohammad Idris dan Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono, dalam menjamin kesejahteraan sosial perangkat masyarakat, dibayar tuntas. Melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2023 di Kota Depok.
Seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Depok bisa mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Iuran untuk program ini ditanggung melalui insentif yang diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sita 73 Kg Ganja di Depok : Modus Ditutupi Ikan Asin, Begini Kronologis Lengkapnya
Pendaftaran peserta pun dilakukan melalui koordinasi dengan lurah setempat untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan.
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menegaskan, dalam Perda itu sangat jelas dalam mengatur kewajiban tersebut.
"Perda Nomor 04 Tahun 2023 sudah secara eksplisit menyebutkan bahwa Ketua RT-RW dan LPM wajib ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan JKK dan JKM," kata Imam Budi Hartono kepada Radar Depok, Selasa (11/6).
Baca Juga: Korban Rudapaksa di Depok Trauma Berat : Tolong Polisi Segera Tangkap Pelaku!
Menurut Imam Budi Hartono, janji kampanye yang menawarkan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bukanlah janji baru bagi dia bersama Walikota Depok. Melainkan amanat yang sudah diatur dalam Perda yang telah diterbitkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Ketentuan pembayaran iuran BPJS menyatakan, warga bukan penerima upah (BPU) hanya membayar iuran JKK dan JKM senilai Rp16.800 per bulan per orang.
Selain itu, pekerja informal dapat mengikuti tiga program, yaitu JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan total iuran Rp36.800 per bulan per orang.
Baca Juga: Wakil Walikota Imam Budi Hartono : Pemkot Depok Punya Perhatian Khusus Buat Lansia, Ini Bentuknya
Untuk Ketua RT-RW dan LPM di Kota Depok, pembayaran iuran ini dibebankan pada insentif yang didapat dari Pemkot Depok. Pemkot Depok juga terus meningkatkan insentif bagi Ketua RT-RW dan LPM setiap tahunnya.
Kenaikan insentif ini, sambung Imam Budi Hartono, merupakan bagian dari Janji Kampanye Walikota dan Wakil Walikota Depok, Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono, saat Pilkada Depok 2020.
"Kenaikan insentif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan perangkat masyarakat," ujar Imam Budi Hartono.