“Mereka juga berharap pemerintah Kota Depok dapat memberikan perhatian kepada korban dan membantu pemulihan psikologisnya,” tutur Andi Tatang Supriyadi.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah merasa kecewa dengan aparat kepolisian, yang dinilai lamban menangani.
“Saya suka aneh dengan kepolisian, tidak cukup dengan pengakuan korban. Dimana, pengakuan tersebut merupakan hal yang susah di ungkapkan, karena pastinya mengalami trauma yang mendalam,” tutur Ai Maryati Solihah.
Ai Maryati Solihah mengatakan, pelaku harus dihukum seberat mungkin, karena korban ini merupakan anak dibawah umur dan seorang saudara kandung.
“Ini harus segera di proses oleh kepolisian, pelaku harus segera ditahan dan hukum berat,” tutur Ai Maryati Solihah.
Pastinya, kata Ai Maryati Solihah, KPAI akan mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan terhadap proses hukumnya.
“Saya minta polisi untuk tak ragu dalam Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang Undang Perlindungan Anak,” ujar Ai Maryati Solihah.
Tak hanya korban yang akan harus diberikan perlindungan, Ai Maryati Solihah mengatakan, sosok orang tua dan tetangga atau para saksi lainya juga harus dilindungi, agar bisa memberikan keterangan terhadap kepolisian.
“Dan seorang korban juga tidak boleh di publikasi dan dibreikan akses dalam mempublikasi identitasnya,” ucap Ai Maryati Solihah.
Sementara itu, soal kasus ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut pada 4 Juni 2024.
“Bahwa ada laporan kekerasan seksual kepada seorang anak di bawah umur, dan sedang di proses Polres Metro Depok,” tutur Nessi Annisa Handari.
Baca Juga: Gila! 26 Kilogram Ganja siap Diedarkan ke Depok, Polda Metro Jaya Langsung Bertindak
Pada hari itu juga, kata Nessi Annisa Handari, pihaknya langsung menyambangi Polres Metro Depok, untuk langsung menidaklanjuti kejadian tersebut dan mengetahui kondisi korban saat ini.
“Sedapatnya informasi dari Polres Metro Depok, pada 5 Juni 2024 kami langsung menemui keluarga korban, dan langsung diberikan konseling psikoligis kepada 2 korban tersebut,” ujar Nessi Annisa Handari.