“Sudah ditangkap IN, dalam proses pemeriksaan. Statusnya sudah tersangka dan ditahan di Polsek Pancoranmas. Pamannya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juni 2024,” ujar Iptu Nurhayati.
Perlu diketahui, satu dari dua terduka pelaku rudapaksa kakak beradik, AA (9) dan TN (7), yang terjadi di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, akhirnya ditangkap polisi, Selasa (11/6).
Baca Juga: Ayah Tiri Rudapaksa Dua Anak Perempuan Disidangkan, PN Depok Periksa Empat Saksi
Pelaku yang juga paman kandung korban, FMS (32), kini harus merasakan dinginnya sel penjara Polres Metro Depok. Adapun satu terduga pelaku lain yakni kakek korban, IN (58) saat itu tengah dilakukan penyelidikan.***