Pelapor merupakan salah seorang wartawan TV bernama Bodhiya Vimala. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Adapun materi yang dilaporkan adalah Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan.
"Bikin laporan, tadi ada suatu tindakan kurang mengenakkan, kekerasan di PN Tipikor pas peliputan vonis SYL," kata Bodhiya.
Dia mengatakan kericuhan terjadi saat para awak media hendak mengambil gambar setelah vonis SYL dibacakan di PN Tipikor. Saat itu ada beberapa orang diduga ormas pendukung SYL yang membuat kericuhan.
"Kami selesai sidang anak anak TV blocking untuk mengambil doorstop akhir di persidangan. Terus ormas itu masuk nutupin pintu ruang sidang. Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer," kata dia.
Baca Juga: Gugatan ke SMP Segar Cimanggis Depok Tak Diterima, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Tergugat
"Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak TV yang lain juga minta ngebuka jalanlah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya. Tapi pas SYL keluar itu, mereka langsung desak-desakan keluar, dorong, akhirnya bikin rusuh suasana," imbuhnya.
Diduga ada tiga orang ormas yang terlibat dalam tindakan pengeroyokan yang terjadi. Bodhiya menyebut sempat ditendang anggota ormas tersebut saat kericuhan terjadi. Tak hanya itu, beberapa alat yang digunakan untuk liputan pun mengalami kerusakan.
Baca Juga: Imam Budi Hartono Siap Revitalisasi Situ Pedongkelan Depok, Ini yang Mau Dilakukan
"Lalu ormas itu datang ke saya, coba melakukan pemukulan dan penendangan itu. Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Sampai ya itu, alat-alat semua juga ada kerusakan. Saya jatuh, keinjak, ketendang segala macam karena salah satunya itu, kedorong karena melindungi alat," jelasnya. ***