Baca Juga: 70 Biduan Depok Kena Tipu Biduan, Modusnya Arisan Bodong
Di lain sisi, Muhammad Arief Ubaidillah meminta, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kecurangan atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
"Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan. Kami juga mengimbau para pendidik dan pejabat di lingkungan pendidikan untuk bekerja dengan jujur dan profesional," terang Muhammad Arief Ubaidillah.
Bahkan, kata Muhammad Arief Ubaidillah, Kejari Depok akan memastikan bahwa setiap langkah penanganan dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
"Dengan demikian, kasus skandal katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok ini menjadi perhatian serius Kejari Depok dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dalam dunia pendidikan," beber Muhammad Arief Ubaidillah.
Sebagai informasi, kasus cuci rapor di Kota Depok itu berujung pada penganuliran 51 perserta didik baru dari 8 SMAN.***