Baca Juga: Warga Depok Waspada! Roti Okko Bahaya, Aoka Masih Aman
Sementara Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Trisakti Yenti Garnasih menuturkan, terkait judol saat ini kelanjutannya seperti apa juga belum bisa dipastikan. Bagaimana langkah selanjutnya setelah pemblokiran rekening belum diketahui. "Padahal, PPATK sudah menyerahkan rekening-rekening yang diblokir," ujarnya.
Posisi kasus sekarang berada kepolisian. Dalam hal ini Bareskrim yang berwenang melakukan proses hukum. Seharusnya di tingkat ini pembekuan rekening dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka. "Nah tersangkanya yang mana ini," urainya.
Apalagi ada pernyataan dari Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang menyebut bandar besarnya berinisial T di hadapan Presiden dan Kapolri. Seharusnya, kepolisian menindaklanjuti pernyataan tersebut. "Kepala BP2MI juga baiknya melaporkan itu ke kepolisian," paparnya.
Baca Juga: Kasus Cuci Rapor di Depok Jalan Terus, Kejari Panggil 53 Saksi
Jangan sampai muncul penilaian bahwa kepolisian tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Dia mengatakan, pihaknya yakin pernyataan Kepala BP2MI itu bukan hoax. "Tapi jangan sampai juga disebut hoax, ini kan pejabat yang mengutarakan," terangnya.
Yang pasti, uang hasil judi ini begitu besar dan berbahaya. Sebab, bisa jadi masuk ke pendanaan politik dan terorisme. "Jangan sampai kepolisian kehilangan kepercayaan masyarakat," tegasnya.***