utama

Indepth News : Punya Rumah di Depok Hanya Mimpi

Jumat, 9 Agustus 2024 | 05:00 WIB
ilustrasi (Radar Depok)

Saya bukan warga Depok, sengaja pilih disini karena murah. Kalau di Jakarta harganya yang ukuran segini bisa sampai Rp1-2 juta,” beber Tirta.

Diketahui, harga rumah di Kota Depok semakin meroket pada tahun ini, dengan rata-rata harga unit nya yang mencapai Rp600 jutaan bertipe standar. Bahkan, persyaratan untuk mengambil unit rumah pun cukup berat, dengan slip gaji minimal Rp8 juta.

Baca Juga: Khusus Bulan Agustus Banyak Promo Hingga GRATIS Masuk di The Jungle Waterpark Bogor! Buruan Kepoin Promonya

Maka tak heran, banyak warga di Kota Depok yang belum memiliki rumah, lantaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Depok 2024, yang hanya mencapai Rp 4.878.612.

CEO MPM Group, Miftah Sunandar mengungkapkan, untuk harga rumah tipe standar di Kota Depok, saat ini rata-rata berkisar Rp600 jutaan.

"Untuk rumah dengan tipe standar di Kota Depok itu, rata-rata bisa mencapai Rp600 jutaan, dengan harga per meternya itu rata-rata Rp3,5 juta ke atas," kata Miftah Sunandar.

Adapun, syarat untuk mengambil rumah biasanya memerlukan fotocopy KTP pemohon dan pasangan, fotocopy KK, fotocopy akta nikah/akta cerai, fotocopy NPWP Pribadi/SPT PPH ps.21, foto 3x4 (suami dan istri) 3 lembar, fotocopy rekening tabungan 3 bulan terakhir, surat keterangan kerja/fotocopy SK pengangkatan, slip gaji asli 3 bulan terakhir, fotocopy SIUP dan NPWP perusahaan.

Baca Juga: Main Air di Sungai yang Jernih dan Dingin Ini Sepuasnya Cuman di Sini! Ada Penginapan Hingga Tempat Camping dan Glamping

"Kemudian syarat untuk mengambil unit rumah, pembeli biasanya wajib memiliki slip gaji minimal Rp8 juta," beber Miftah Sunandar.

Menurut dia, dari 11 kecamatan yang tersebar di Kota Depok, harga rumah paling mahal berada di wilayah Margonda dan Grand Depok City (GDC), karena wilayah tersebut cukup strategis dan terletak di jantung Kota Depok.

"Karena Margonda dan GDC itu dekat dengan pemerintahan Kota Depok, dan dekat dengan akses Tol Margonda," jelas Miftah Sunandar.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, luas wilayah Kota Depok adalah berupa daratan seluas 199,91 kilometer persegi, kecamatan Tapos merupakan kecamatan yang terluas wilayahnya yaitu 33,43 kilometer persegi dan kecamatan Cinere yang terkecil luas wilayahnya yaitu 10,53 kilometer persegi.

Baca Juga: Pegawai Rutan Depok Ikut Donor Darah di Istana Kepresidenan Bogor

Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik (BPS) Hilmiah mengatakan, merujuk pada data Publikasi Statistik Kesejahteraan Rakyat Kota Depok tahun 2023, yang merupakan kumpulan data statistik dasar, yang dapat digunakan sebagai masukan bagi perencanaan dan evaluasi pembangunan tingkat kesejahteraan di Kota Depok.

Dari data Statistik Kesejahteraan Rakyat, kata Hilmiah, dalam publikasi yang bersumber dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Maret Tahun 2023 yang berbasis rumah tangga dapat dikelompokan.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB