utama

Dugaan Pemalsuan Karya Ilmiah Melebar : Rektor UPN Veteran Jakarta Klaim Sanksi Empat Dosen, Kenaikan Pangkat Wadek Disinggung

Senin, 12 Agustus 2024 | 06:30 WIB
ILUSTRASI : Sejumlah mahasiswa saat melintas di depan Gedung Rektorat UPV Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Dugaan pemalsuan karya ilmiah dan nomor izin etik penelitian yang dilakukan sejumlah pejabat struktural Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta diklaim telah usai.

Polemik itu dianggap selesai setelah digelarnya penetapan sanksi administratif berdasarkan rekomendasi Senat UPNVJ dengan berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.

Rektor UPN Veteran Jakarta, Anter Venus mengklaim, telah memberikan sanksi administratif kepada empat dosen yang terlibat pelanggaran nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.

Baca Juga: Diduga Palsukan Karya Ilmiah, Wadek UPNVJ Naik Pangkat

"Jadi kami prinsipnya mengimplementasikan apa yang direkomendasikan senat dan memadukannya dengan hasil kajian tim rektorat atas regulasi yang ada," klaim Anter Venus kepada Radar Depok, Jumat (11/8).

Menurut Anter Venus, senat UPN Veteran Jakarta mengklasifikasi sanksi administratif dalam tiga kategori yaitu ringan, sedang, dan berat. Keempat dosen yang terlibat telah menerima sanksi administratif, mulai dari penundaan kenaikan jabatan akademik hingga pemberhentian jabatan dosen selama satu tahun.

Berdasarkan pasal 20  permendikbudristek no 39/2021, kepada sivitas akademika yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan alasan dalam jangka waktu 21 hari sejak sanksi ditetapkan.

Baca Juga: Sungguh Terlalu! Sanksi Wakil Dekan UPNVJ Dianggap Terlalu Ringan : Begini Penjelasannya

"Kami mengambil keputusan sanksi atas dasar pembinaan, bukan pembinasaan. Kami juga berupaya untuk bertindak adil, produktif, positif, dan akuntabel," tutur Anter Venus.

Anter Venus mengatakan, dia memahami sepenuhnya situasi yang melatarbelakangi perbuatan yang melanggar nilai nilai integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah  tersebut.

“Penjatuhan sanksi ini dapat dibilang sebagai musibah. Peristiwa ini bukanlah sesuatu yang perlu dipromosikan atau digaungkan,” ujar Anter Venus.

Menurut Anter Venus, seluruh sivitas academika harus menunjukkan empati, menghargai para dosen yang terkena musibah, dan mengambil pelajaran dari kejadian ini.

Baca Juga: Makin Panas! Dosen Bantah Klarifikasi Rektor UPNVJ

"Kita berempati, bagaimana kalau kesalahan itu kita yang melakukan. Bukan tidak mungkin hal tersebut menimpa kita semua, karena kita tidak menyadari hal yang rasanya dulu dianggap biasa, kini dengan Permen 39 bisa menjadi tindakan yang salah. Tindakan yang masuk kategori pelanggaran  integritas akademik," papar Anter Venus.

Lebih lanjut, jelas Anter Venus, UPN Veteran Jakarta berkomitmen meningkatkan literasi atau  pemahaman dan kesadaran tentang integritas akademik.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB