Senin, 22 Desember 2025

Wadek Bermasalah, Rektor UPNVJ Pasang Badan

- Senin, 5 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi Gedung FK UPN Veteran Jakarta di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, beberapa waktu lalu. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Ilustrasi Gedung FK UPN Veteran Jakarta di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok, beberapa waktu lalu. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Belum selesai kasus korupsi pembangunan gedung, nama baik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta di Kecamatan Limo, Kota Depok kembali tercemar. Pasalnya, sejumlah pejabat struktural di universitas ternama itu diduga terlibat pemalsuan karya ilmiah maupun nomor izin etik.

Seharusnya, pejabat struktural UPN Veteran Jakarta itu dicopot atau dipecat dari jabatannya. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah.

Baca Juga: Sambut Hari Kemerdekaan, 36 Peserta di RW16 Tugu Depok Memperebutkan Piala Sakti

Salah satunya, Wakil Dekan (Wadek) Bidang Akademik di Fakultas Kedokteran (FK) UPN Veteran Jakarta berinisial FM yang diduga melakukan pemalsuan karya ilmiah dan nomor izin etik, sehingga dinilai turut merusak nama baik universitas tersebut.

Di samping itu, Rektor UPN Veteran Jakarta, Anter Venus diminta untuk mencopot FM, lantaran Komisi Etik Penelitian (KEP) universitas tersebut telah mengeluarkan hasil pemeriksaan berupa pelanggaran berat.

Salah satu dosen di FK UPN Veteran Jakarta berinisial IS mengungkapkan, pejabat struktural yang melanggar aturan dalam Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah, dapat dijatuhi hukuman pemecatan.

Baca Juga: Hari Ini, Polisi Bongkar Makam Korban Sedot Lemak : Tersangka Belum Ditetapkan

Seorang dekan atau wakil dekan yang memalsukan nomor izin etik suatu karya ilmiah dapat diturunkan dari jabatannya. Dasar peraturannya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah,” tegas IS saat dikonfirmasi Radar Depok, Minggu (4/8).

Apalagi, jelas IS, dugaan kasus pemalsuan dilakukan FM telah dilaporkan ke Rektor UPN Veteran Jakarta, Senat UPN Veteran Jakarta, Kemendikbudristek, Ketua Komite Etik UPN Veteran Jakarta, dan Ketua Komite Etik Universitas Indonesia, atas nama Civitas Akademik Universitas Indonesia.

Pasal 9 butir A dan B dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa pelanggaran berat terhadap integritas akademik, termasuk pemalsuan nomor izin etik, dapat berakibat pada penurunan jabatan,” ujar IS.

Baca Juga: Pembangunan Fisik di Kota Depok Berjalan Lancar, Imam Budi Hartono Beberkan Progres yang Sedang Dikerjakan : Mulai DOS 2 hingga Alun Alun Barat

Di lain kasus, IS membeberkan, Rektor UPN Veteran Jakarta dan sejumlah dosen dilaporkan ke Kemendikbudristek atas pemalsuan karya ilmiah dan nomor izin etik.

Sebagai contoh, ada kasus di UPN Veteran Jakarta, di mana seorang rektor dan beberapa dosen dilaporkan ke Kemendikbudristek, karena diduga melakukan pemalsuan karya ilmiah dan nomor izin etik,” terang IS.

Tidak hanya itu, IS menuturkan, carut marut dugaan pemalsuan karya ilmiah dan nomor izin etik di UPN Veteran Jakarta itu membuat salah satu dosen senior, sekaligus anggota senat terpaksa mengundurkan diri.

Baca Juga: Optimis Ilham Bisa Bersaing di Pilgub Jawa Barat, Nasdem Sudah Petakan Kekuatan Dedi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X