RADARDEPOK.COM-Aksi Koboi Oknum Staf Panitera di Pengadilan Negeri (PN), Depok berinisial DN telah ditangkap dan kini dilakukan pendalaman pemeriksaan pihak kepolisian. Buntut dari aksinya, koboi itu bisa terancam hukuman penjara 4 tahun.
Kombes Arya menyatakan pelaku terancam 4 tahun penjara dengan pasal berlapis 351 dan 335 KUHP. Aksi koboi dipicu karena pelaku tak terima ditegur korban. Permasalahan, korban meminta pelaku membongkar bangunan semi permanen yang ada di lahan fasilitas umum di Perumahan Pondok Petir Residen Bojongsari Depok.
Baca Juga: Kader Posyandu Kecamatan Sawangan Dilatih “Tim Andalan Pengukuran Antropometri Posyandu
“Ya pelaku bisa terancam hukuman 4 tahun penjara. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” jelasnya, Selasa (13/8/2024).
Bahkan, setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan kepolisian terkait kepemilikan airsoft gun, ternyata kartu kepemilikan sudah kadaluarsa sejak tahun 2013. Dan pada kartu tersebut bertuliskan Jatayu Air Soft Gun Club, tulisannya pun sudah sudah tidak terlihat.
Bukan hanya itu, Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, dalam kartu izin kepemilikian senjata air soft gun yang dikeluarkan Jatayu Air Soft Gun tertera profesi DN adalah anggota TNI.
“Jadi airsoft gun ini, sebenarnya juga masih kita teliti ya. Ini ada tulisannya Jatayu Air Soft Gun Club. Di sini ada nama yang bersangkutan, tapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI,” ungkapnya.
Sehingga, kepolisian akan menindaklanjuti terkait kebenaran soal profesi TNI yang tertulis dalam kartu izin kepemilikan tersebut. “Ada nama yang bersangkutan tapi disini disebutkan profesinya sebagai TNI. Dan pengakuan terlapor, airsoft gun tersebut diberikan temannya” tambah Kombes Pol Arya Perdana.
Menurutnya, kepemilikan airsoft gun tak masalah selama memiliki izin. Penggunaan airsoft gun pun hanya diperuntukan untuk olahraga dan tidak sembarangan. Dengan begitu pihak kepolisian akan mengusut, apakah terlapor juga pernah melakukan hal serupa pada waktu sebelumnya.
“Kepemilikan airsoft gun tidak masalah selama ada izinnya, tapi ini sudah habis izinnya. Jadi jangan sampai untuk menteror atau menakut-nakuti masyarakat, kita juga akan pendalaman soal terlapor pernah melakukan aksi yang sama juga atau tidak,” papar Kombes Pol Arya Perdana.
Terpisah, Korban dari Aksi Koboi, Rastono mengungkapkan, awal mula terjadi aksi tersebut, setelah dirinya memberikan surat pembongkaran bangunan yang dikeluarkan Satpol PP karena berdiri di atas fasos fasum pemkot Depok.
“Saya kasih surat resminya ke dia (terlapor), karena dia mau bongkar kalau ada surat resminya,” ungkap Rastono.
Setelah surat tersebut dibaca, Rastono disuruh menunggu. Lalu, terlapor masuk ke kediamannya. Tak lama kemudian, terlapor datang dengan membawa airsoft gun sambil membentak korban.