utama

Tua-Tua Keladi! Akhirnya Koboi PN Depok jadi Tersangka, Terjerat 2 Pasal

Rabu, 14 Agustus 2024 | 21:03 WIB
Koboi PN Depok, Dinno Renaldy (49) ditetapkan tersangka karena aksinya menodongkan airsoft gun ke warga beberapa waktu lalu (DOKUMEN POLRES METRO DEPOK)

RADARDEPOK.COM-Akhir pihak kepolisian menetakan Koboi PN Depok, Dinno Renaldy (49) menjadi tersangka karena menodongkan airsoft gun ke warga beberapa waktu lalu, aksinya yang terekam video membuat Staf Panitera itu langsung viral.

Penetapan tersangka usai Polres Metro Depok dan Polsek Bojongsari melakukan pemeriksaan intensif kepada Koboi PN Depok itu.

Baca Juga: Perlengkapan yang Wajib Dibawa Saat Naik Gunung, Awas Jangan Sampai Ketinggalan!

“Iya sudah ditetapkan (tersangka) dan sudah ditahan semalam di Polsek Bojongsari,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu (14/8).

Karena aksinya yang menondongkan airsoft gun ke warga, kepolisian menjerat tersangka Pasal 335 KUHP soal perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kombes Pol Arya Perdana menyampaikan, dalam perkara ini tersangka tidak dikenakan UU Darurat. Sebab penyalahgunaan airsoft gun tidak masuk dalam aturan hukum undang-undang tersebut.

Baca Juga: Hidden Gem Glamping di Sentul Ini Suasananya Ngangenin Abis, Saking Indahnya Pasti Gak Akan Mau Pulang Deh!

Ditambahkannya, saat menodongkan pistol kepada korban, tidak ada amunisi di dalamnya. Sehingga  tersangka hanya dinilai hanya memiliki niat untuk menakut-nakuti korban dengan menodongkan airsoft gun.

"Jadi pasal Undang-Undang Darurat tidak masuk unsur," ujarnya.

Lebih lanjut, kepolisian juga akan mendalami soal perizinan airsoft gun yang telah kadaluarsa, hingga status profesi sebagai TNI dalam surat izin tersebut.

Baca Juga: Kedai Kopi di Bogor Ini Serasa di Rumah Nenek, Bikin Betah Lama-Lama di Sini

Saat ditetapkan sebagai tersangka dan kenakan seragam oranye, Dinno Renaldy hanya bisa lesu dan menujukan wajah melas ketika difoto oleh kepolisian.***

Tags

Terkini

Polda Metro Jaya Amankan Ganja 6,2 Kg di Depok

Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB