“Atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah,” kata dia.
Selain itu, pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbudristek, Hal ini juga berlaku bagi Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SMA.
Prestasi Kumulatif (IPK), untuk Pendidikan D-III, DIV, S.1, Profesi minimal 2.75 pada skala 0 sampai dengan 4.
Baca Juga: Maarten Paes Siap Main di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ini Asal Usulnya di Indonesia
Rahman Pujiarto mengatakan, bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai jabatan dan jenjang yang dilamar.
“Ketentuan STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR,” kata dia.
Bagi pelamar yang melamar pada jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama pada BKPSDM harus memiliki keahlian pemrograman mobile apps yang dibuktikan dengan melampirkan Sertifikat Pelatihan TIK, seperti Backend Developer/ Frontend Developer/ Android Developer atau iOS Developer.
“Selain itu, bagi pelamar yang melamar pada jabatan Polisi Pamong Praja Pemula harus memiliki tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan serta melampirkan Sertifikat Pelatihan SDM Pamong Praja,” ujar dia.
Baca Juga: Puncak Walikota Cup: Indonesia Merdeka Depok Sejahtera, Enam Motor Disebar
Rahman Pujiarto mengatakan, untuk Pelamar berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
“Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari – hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi umum, dengan ketentuan sebagai berikut,” tutur dia.
Menurut dia, jika sudah menuhi syarat bisa segera melakukan pendaftaran melalui Portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id dan website BKPSDM Kota Depok https://bkpsdm.depok.go.id.
“Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada Portal SSCASN BKN https://sscasn.bkn.go.id,” kata dia.
Rahman Pujiarto mengatakan, pada tahap pendaftaran para pelamar diminta untuk melakukan penggunggan berkas-berkas yang menjadi persyaratan, seperti urat lamaran yang ditunjukan untuk Walikota Depok, surat pernyataan mengabdi di Pemkit Depok. “KTP, Ijazah dan transkip nilai asli dan pas foto hingga sertivikat pendukung lainya,” kata dia.