Minggu, 21 Desember 2025

113 Formasi CPNS Depok Dibuka Hari Ini, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

- Selasa, 20 Agustus 2024 | 07:15 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono memberikan amanat pada saat apel pagi ASN Pemkot Depok, di lapangan Balaikota Depok. (ISTIMEWA)
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono memberikan amanat pada saat apel pagi ASN Pemkot Depok, di lapangan Balaikota Depok. (ISTIMEWA)

Rahman Pujiarto merinci, pendaftaran seleksi dimulai dari 20 Agustus sampai dengan 6 September 2024, seleksi administrasi 20 Agustus sampai dengan 13 September 2024 dan pengumuman Hasil Seleksi Administrasi akan di umumkan pada 14 sampai dengan 17 September 2024.

Selanjutnya, Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi 18 sampai dengan 28 September 2024, dengan masa sanggah 18 sampai dengan 20 September 2024.

“Jawab Sanggah akan dilakukan pada 18 sampai denan 22 September 2024, pengumuman pasca masa sanggah 21 sampai dengan 27 September 2024 dan pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat SKD CPNS 9 sampai dengan 15 Oktober 2024,” kata dia.

Baca Juga: Walikota Cup Berakhir Pecah, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono: Berharap Rutin Tiap Tahun Dihelat

Nantinya, jika sudah melewati masa tersebut, untuk pengumuman hasil kelulusan CPNS 5 sampai 12 Januari 2025, dengan masa sanggah 13 sampai dengan 15 Januari 2025.

“Hingga, pengisian DRH NIP CPNS 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025 dan usul penetapan NIP CPNS 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025,” tutur dia.

Rahman Pujiarto memastikan, seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan CPNS Pemkot Depok Tahun 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan.

“Akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta secara otomatis peserta dianggap gugur dam keputusan panitia penerimaan CPNS Pemkot Depok Tahun 2024 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak,” kata dia.

Baca Juga: SMAN 4 Depok Gelar Gebyar Kemerdekaan dan Luncurkan GSS, Imam Budi Hartono: Kolaborasi Warga dengan Sekolah yang Bagus

Rahman Pujiarto mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.

“Kota Depok tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan CPNS,” tutur dia.***

Fakta dan Data CPNS di Depok :

Formasi Jabatan Yang Dibutuhkan :
- Jumlah alokasi formasi CPNS sebanyak 113

Rincian :
- Tenaga Kesehatan : 30
- Tenaga Teknis : 83

Persyaratan Khusus :
- Warga Negara Indonesia
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X