utama

DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Dasco: Aturan Menggunakan Putusan MK

Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:56 WIB
Sufmi Dasco konfirmasi batalnya pengesahan RUU Pilkada (Foto: Gorajuara.com/ Instagram/ @sufmi_dasco)

RADARDEPOK.com – DPR RI akhirnya membatalkan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pilkada.

Pembatasan RUU Pilkada ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lewat akun media sosial X @bang_dasco  pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Batalnya pengesahan revisi uu pilkada pada saat awal rapat paripurna jam 10.00 wib, dipagi hari,” tulis Dasco dalam postingannya satu jam lalu.

Dengan dibatalkannya RUU Pilkada, kata Dasco, maka pada saat pendaftaran Pilkada 2024 pada 27 Agustus 2024, aturan yang berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Unjuk Rasa Menolak RUU Pilkada Ricuh, Bendera Merah Putih di Gedung DPR Terbakar

BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR  MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.

Dalam konferensi persnya, Dasco mengatakan pengesahan sempat ditunda, dan pimpinan sidang memutuskan pengesahan tidak bisa dilaksanakan.

“Dengan demikian RUU Pilkada belum bisa disahkan, maka aturan Pilkada menggunakan putusan MK yang diajukan Pantai Gelora,” kata Dasco.

Usulan DPR untuk merevisi UU Pilkada lewat Badan Legislasi Nasional (Balegnas) memicu polemik.

Baca Juga: Asli Liatnya Aja Udah Bikin Ngiler Apalagi Rasanya! Wajib Mampir nih ke Latar Sowan Biar Engga Penasaran

Banyak kalangan menilai RUU Pilkada ini untuk menolak hasil keputusan MK soal batas usia persyaratan calon kepala daerah (cakada).

Usulan RUU ini juga memicu reaksi dan unjuk rasa yang dilakulan masyarakat dan mahasiswa di Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB