RADARDEPOK.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR.
Hal ini berarti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap berlaku untuk proses pendaftaran Pilkada yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024 mendatang.
Dasco menjelaskan bahwa rapat paripurna DPR hanya dapat dilaksanakan pada hari Kamis dan Selasa, sehingga revisi UU Pilkada tidak mungkin disahkan sebelum hari pendaftaran yang jatuh pada hari Selasa.
Baca Juga: Makin Panas! Mahasiswa Trisakti Jebol Gerbang Gedung DPR, Seruan Tolak RUU Pilkada Menguat
Dia menegaskan bahwa keputusan MK yang dihasilkan dari Judicial Review (JR) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora akan menjadi acuan yang sah.
"Dengan tidak adanya revisi UU Pilkada yang disahkan hari ini, maka putusan MK akan berlaku secara langsung pada pendaftaran nanti. Semua proses telah dipastikan selesai," ujar Dasco.
Pengumuman ini juga membantah spekulasi tentang kemungkinan adanya rapat paripurna tambahan di malam hari untuk memproses revisi tersebut. Dasco menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk rapat paripurna tambahan pada malam hari ini.
Baca Juga: DPR Bikin Pilkada 2024 Bisa Ilegal, Revisi UU Bak Proyek ‘Roro Jongrang’
Dengan demikian, kepastian hukum terkait persyaratan Pilkada dan mekanisme pendaftaran tetap mengacu pada putusan MK.
Pembatalan revisi UU Pilkada oleh DPR menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan aturan yang mengatur proses pendaftaran pada tanggal 27 Agustus mendatang.***
Artikel Terkait
Operasi Bahlil Dipantau, Jokowi Tinggal Pilih Ketum atau Ketua Dewan Pembina Partai Golkar
MK Bikin Pilkada Kotak Kosong dan Boneka Buyar, Jakarta Delapan Partai dan Jabar Lima Partai Bisa Usung Sendiri
MK Putus Dominasi Partai Besar, Pilkada Dinilai Pakar Kepemiluan Lebih Adil
Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq Ogah Pisah di Pilkada Depok, Golkar: Kami Komitmen Meski Ambang Batas Suara Diubah MK!
Ridwan Kamil Siap Support Imam Budi Hartono Bangun Depok, Fokus di Infrastruktur dan Transportasi
Bikin Kecewa Rakyat Soal Revisi Pilkada, Mahasiswa dan Buruh Kepung DPR Hari Ini!
Patuhi MK, KPU Harus Segera Revisi PKPU Pencalonan