RADARDEPOK.COM – Pasangan Imam Budi Hartono dengan Ririn Farabi Arafiq, tinggal menjemput takdir kemenangan. Surat keputusan (SK) Partai Golkar yang sebelumnya ditandatangani Airlangga Hartarto.
Minggu (25/8), Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Depok 2024 ini, menerima SK baru yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
Ketua DPP Golkar Bidang Pemenangan Pemilu Jawa 1, Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya menyerahkan kepercayaan melalui SK kepada Imam Budi Hartono bersama Ririn Farabi Arafiq untuk memenangkan Pilkada Kota Depok.
"Kami serahkan form persetujuan partai politik untuk memenangkan Pilkada Kota Depok dalam rangka mensejahterakan rakyat," kata Ace Hasan Syadzily.
Calon Walikota Depok, Imam Budi Hartono menyambut baik penyerahan SK tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPP Golkar, serta berharap doa dan dukungan untuk memenangkan Pilkada.
"Terima kasih ketua, doanya menyertai kemenangan Imam-Ririn," ujar Imam Budi Hartono.
Kepada Radar Depok, Imam Budi Hartono merasa lega saat pendaftaran nanti. Artinya, SK dari PKS dan Partai Golkar sudah lengkap.
“Sebelumnya memang SK Partai Golkar sudah, tapi dengan adanya pengunduran diri pak Airlangga Hartarto. Jadi, perlu adanya SK baru yang ditandatangani Ketum Bahlil Lahadalia,” ungkap Imam Budi Hartono.
Dengan SK dari DPP Partai Golkar, pasangan Imam-Ririn kini telah mengantongi persetujuan dari partai pengusung.
Sebelumnya, pasangan Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq juga telah menerima SK dari DPP PKS. Kedua SK persetujuan ini akan digunakan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 29 Agustus 2024.
Koalisi Golkar-PKS yang mengusung Imam-Ririn juga telah melakukan deklarasi pada Sabtu, 24 Agustus 2024, di Hotel Bumi Wiyata Depok.
Perlu diketahui penyerahan SK DPP Golkar dihadiri Ketua DPD Golkar Depok Farabi A Arafiq, dan Ketua Pemenangan Imam-Ririn dari Partai Golkar, Tajudin Tabri, Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Barat, Daniel Mutaqien, dan pengurus DPD Golkar Jawa Barat, Meti Triantika.***