Tim sudah memberikan dokumen gratifikasi online. Dari sana yang bersangkutan sudah mengisi. Termasuk kronologi duduk perkaranya. ’’Sesuai SOP, kami akan analisis paling lama 30 hari. Tapi, saya rasa tiga sampai empat hari selesai lah,’’ katanya.
Pahala menyebut, menurut Kaesang, kira-kira harga tiket ke AS tersebut Rp 90 juta per orang. Yang ikut dalam pesawat itu empat orang. Yakni, Kaesang, sang istri Erina Gudono, kakak Erina, dan satu orang staf. ’’Kira-kira kalau berempat sekitar Rp 360 juta lah,’’ jelasnya.
Jika hasil analisis berkesimpulan bahwa laporan gratifikasi tersebut bukan milik negara, berarti laporan dianggap sudah klir. ’’Ya sudah, gitu aja. Laporannya nggak ke mana-mana,’’ ujarnya.
Apakah KPK bakal memanggil teman Kaesang yang memberikan tumpangan ke AS, Pahala menyebut akan melihat perkembangan ke depan. Konfirmasi kepada pihak terkait pasti dilakukan. Pahala tak ingat detail siapa teman Kaesang. Yang dia ingat, berinisial Y.
Dalam laporan gratifikasi yang dituliskan di KPK kemarin, Kaesang menulis sebagai anak penyelenggara negara. Jadi, jika disebut sebagai anak penyelenggara negara, berarti hubungannya dengan sang ayah atau orang tua.
Saat disinggung apakah sang ayah, dalam hal ini presiden bakal dipanggil, Pahala menjawab belum tentu. ’’Belum tentu. Kita lihat lagi saja, kasih gua waktu seminggu dong,’’ katanya.
Baca Juga: Pengumuman! KPU Kota Depok Buka Rekrutmen 19.341 Anggota KPPS untuk bertugas di Pilwalkot
Sementara itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan penggunaan jet pribadi itu ke KPK pada 28 Agustus lalu. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi inisiatif Kaesang yang datang ke KPK kemarin.
’’Kami mengapresiasi K yang telah membantu negara menuntaskan perkara dugaan gratifikasi ini,’’ katanya. Langkah Kaesang datang ke KPK itu bisa menjadi contoh. ’’Bahwa dia telah berani menghadapi risiko apa pun atas segala tindakan yang dilakukan,’’ tegasnya.
Boyamin juga mendorong KPK untuk tak segan dengan kedatangan Kaesang. Khususnya dalam mengungkapkan kebenaran berdasar keadilan hukum. Dia juga meminta KPK segera memanggil teman Kaesang yang memberikan tumpangan jet pribadi itu.
KPK harus mampu mengungkap siapa sosok pemberi tumpangan tersebut. Termasuk apakah tumpangan itu adalah gratifikasi yang dilarang atau sebaliknya.
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, kedatangan Kaesang ke KPK tentu hal bagus. Kedatangannya harus jadi momentum KPK menuntaskan kasus tersebut.
’’Tentu KPK harus memeriksa kebenarannya dengan memanggil dan mengklarifikasi teman Kaesang, siapa pun dia, terkait nebeng yang didukung dengan bukti, misal ada percakapan atau bukti lainnya,’’ tuturnya.