Adanya dugaan temuan tiga oknum ASN yang ikut deklarasi dukungan kepada pasangan Supian Suri–Chandra Rahmansyah.
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulistio menegaskan, Bawaslu Kota Depok akan segara melakukan penelusuran terkait dugaan ASN yang tak netral itu.
“Pastinya akan segera kami telusuri, kami belum bisa mengambil kesimpulan secara cepat,” tutur Sulistio kepada Radar Depok, Rabu (18/9).
Karena dugaan tersebut ada pada ASN Pemkot Depok, Sulistio menjelaskan, pihaknya harus merajuk pada UU ASN. Yakni, ASN wajib netral tidak boleh berpihak kepada partai politik dan kepentingan golongan.
“Ini kan sudah di atur juga dalam PP 94 tahun 2021 dalam kewajiban dan larangan, bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin PNS,” ucap Sulistio.
Baca Juga: Horor Macet Puncak Bogor: Satu Wisatawan Meninggal Hingga Kemping di Jalan
Sulistio menjelaskan, penelusuran ini dilakukan untuk memastikan bahwa terduga tersebut apakah benar ia adalah seorang ASN atau bukan. Pasalnya, seperti guru bisa honorer atau PNS. Pihaknya akan menelusuri ke perangkat daerah tempat oknum ASN itu berdinas.
“Pastinya, di awal ini akan di telusuri terlebih dahulu, sebab ini adalah temuan,” kata Sulistio.
Sulistio menjelaskan, temuan dan laporan tentunya berbeda. Jika, Laporan pastinya sudah jelas siapa terlapornya. “Jika temuan ini, ini pastinya harus dilakukan penelusuran dahulu untuk mengetahui semua bukti yang jelas,” kata Sulistio.
Sulistio memastikan, Bawaslu Kota Depok terbuka untuk menerima laporan pelanggaran pada masa Pilkada 2024 Kota Depok, termasuk yang saat ini.
Baca Juga: Pengumuman! KPU Kota Depok Buka Rekrutmen 19.341 Anggota KPPS untuk bertugas di Pilwalkot
“Dugaan kasus ini, kami baru tahu belum ada pelapor, kami terbuka untuk siapa yang akan melapor agar bisa lebih cepat dalam memproses kejadian ini,” ujar Sulistio.***