Baca Juga: Update Hasil Quick Count Pilkada Depok: Supian Suri dan Chandra Menang versi Voxpol
“Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka, dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” jelas Rudi Setiawan.***