Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarokatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Shalom,
Om swastyasthu,
Namo buddhaya,
Salam Kebajikan,
Dengan ini disampaikan melalui Kuasa Hukum Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners, selaku Akademisi Hukum Pidana, dengan ini bermaksud menanggapi pemberitaan yang telah dimuat diberbagai media massa (online dll) mengenai diri Dr. Yenti Garnasih terkait Petisi Koalisi Peduli Civitas Akademika Fakultas Hukum 2022 yang berisi tuduhan atas kinerja sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (FH Unpak) periode 2020-2022 dan mengenai tuduhan kriminalisasi Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan bernama Bintatar Sinaga, S.H., M.H. yang tidak didukung fakta- fakta, cenderung bias, dan tidak berimbang. Maka dari itu berangkat dari UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo. Kode Etik Jurnalistik, kami menyampaikan hak koreksi dan hak jawab, diantaranya :
- Adapun yang dituduhkan terhadap kinerja Dr. Yenti Garnasih selama menjadi Dekan sebagaimana yang termuat dalam petisi tidak terbukti kebenarannya. Bahwa Dr. Yenti Garnasih dalam menjalankan jabatannya sebagai Dekan FH Unpak telah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan dengan semangat anti korupsi yang bagian dari visi misinya untuk lingkungan FH Unpak lebih baik. Pada awal mula Dr. Yenti menjabat sebagai Dekan FH Unpak, keadaan yang terjadi, Dosen ber-NIDK lebih banyak daripada Dosen yang ber-NIDN. Artinya ada kekurangan Dosen di FH Unpak, dan sebelumnya tidak ada regenerasi Dosen di FH Unpak. Sedangkan berdasarkan peraturan bahwa Dosen yang boleh mengajar adalah Dosen yang mempunyai jabatan fungsional minimal Asisten Ahli dan mempunyai NIDN/NIDK/NUP. Hal tersebut pula berdampak kepada penyesuaian Kurikulum Baru Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), yang menyebabkan Dosen-Dosen mendapat jumlah SKS yang tidak sama rata, namun tetap sesuai berdasarkan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun 2016 Jo Permendikbudristekdikti Nomor 26 Tahun 2015. Bahwa selain daripada itu, Dr. Yenti Garnasih diminta untuk mengajar di FH Universitas Pakuan Bogor oleh pihak Yayasan pakuan Siliwangi dan Rektor “Prof. Bibin Rubini”.
- Bahwa mengenai ada Dosen ber-NIDK mendapat gaji flat namun tidak diberikan mata kuliah, karena Dosen yang bersangkutan tidak pernah datang, selain itu Dosen yang bersangkutan tidak memiliki Jabatan Fungsional. Sementara itu mengenai Dosen bernama Bintatar Sinaga, S.H., M.H., yang bersangkutan sudah tidak tercatat Nomor Urut Pendidiknya (NUP), selain itu Dosen Bintatar Sinaga sudah berusia 70 tahun. Berdasarkan Permenristekdikti No. 2 Tahun 2016 menetapkan masa pensiun jatuh di usia 65 tahun, hal tersebut sebenarnya sudah menjadi catatan pada masa Dekan sebelum Dr. Yenti. Kemudian mengenai tuduhan Dr. Yenti melakukan kebijakan diskriminatif, mempersulit Dosen-Dosen dalam Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah tidak benar, Dr. Yenti selalu memberikan ruang kepada Dosen-Dosen untuk mengisi kegiatan baik webinar maupun kegiatan ilmiah yang sesuai dan ahli pada bidangnya. Dan itu dilakukan secara berkesinambungan dan merata tanpa adanya diskriminasi sama sekali.
- Bahwa Dr. Yenti ketika mengemban amanah sebagai Dekan FH Unpak memiliki misi perbaikan sistem yang ada di FH Unpak, seperti menghentikan budaya pemaksaan jual-beli buku dan/atau jual beli nilai, namun misi tersebut tidak pernah didukung oleh keadaan. Kemudian lahirlah aksi demontrasi yang dilakukan oleh oknum Mahasiswa FH Unpak terhadap Dr. Yenti pada tanggal 4 Maret 2022 dan 7 Maret 2022, menuntut transparansi keuangan Renovasi Gedung FH Unpak yang belum kunjung selesai. Dalam Demonstrasi tersebut pun sudah dijelaskan oleh Dr. Yenti bahwa yang memegang keuangan serta kewenangan terkait renovasi gedung bukanlah Dekan FH Pakuan (Dr. Yenti) melainkan pihak Rektor Universitas Pakuan. Dan atas seluruh tuntutan demonstrasi tersebut telah disampaikan Klarifikasi oleh Dr. Yenti kepada Rektor Universitas Pakuan, sehingga berhentinya Dr. Yenti sebagai Dekan FH Unpak bukanlah karena pemecatan, melainkan atas kehendak diri Dr. Yenti sendiri.
- Adapun mengenai laporan kepolisian di Bareskrim Polri terkhusus atas nama Dosen Bintatar Sinaga bukanlah suatu tindakan kriminalisasi, melainkan merupakan hubungan sebab – akibat dari pemberitaan yang massif serta bermuatan unsur menyerang kehormatan nama baik / penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap diri Dr. Yenti yang sudah tersebar melalui media massa. Dan atas dugaan tindak pidana tersebut telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Proses ini merupakan Hak Fundamental bagi seluruh rakyat indenesia yang tlah diatur secara eksplisit didalam konstitusi dan peraturan turunannya. Dan Dr. Yenti merupakan Warga Negara Indonesia yang sah tercatat, yang mana apabila terdapat pelanggaran terhadap Hak Konstitusi, Dr. Yenti berhak melakukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa Dr. Yenti Garnasih, tidak ada maksud untuk mencederai realitas ini dengan cara-cara paling keji apapun demi sebuah kehormatan apalagi kekuasaan. Karena ibu yakin bahwa semua adalah fatamorgana, yang ibu perjuangkan hari ini adalah semata “keadilan dan kepastian hukum”.***