“Muncul lah pihak ketiga itu, sehingga perkara ini dijalan lagi. Dengan ada demo, segala macam. Sehingga penyidik, dengan proses penyelidikan mereka, mereka tetap jalankan,” terang Novianus Martin Bau.
Namun Novianus Martin Bau mengatakan, walaupun sudah adanya perdamaian kliennya dengan pelapor, kasus tersebut tetap berjalan sesuai dengan Pasal 82 tentang perlindungan anak.
“Karena memang berkaitan dengan Pasal 82, terkait dengan perlindungan anak, itu memang LP-nya tidak bisa dicabut. Tapi dengan adanya perdamaian itu sebenarnya dipertimbangkan, karena memang tidak ada kehendak,” tandas Novianus Martin Bau.***