RADARDEPOK.COM – Dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Depok berinisial RK, membuat amarah Aliansi Pemuda Maluku Utara tak terbendung.
Hingga akhirnya, aksi demonstrasi dilakukan di depan Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (10/1). Aksi bakar ban pun tak terelakkan.
Dalam orasi yang dilontarkan, Aliansi Pemuda Maluku Utara menuntut pemecatan tidak terhormat terhadap RK, yang diduga terlibat kasus asusila terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah tersebut.
Koordinator aksi, Alfi menegaskan, status RK yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Januari 2025 oleh Polres Metro Depok, merupakan alasan kuat untuk memberhentikannya dari kursi dewan.
“RK sudah mencoreng nama baik DPRD Kota Depok. Atas apa yang sudah dilakukannya, RK harus ditindak tegas,” tutur Alfi, Jumat (10/1).
Keberadaan RK sebagai anggota dewan, sambungnya, dinilai tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat saja.
Baca Juga: 2024 Capaian KDS Pendidikan 65 Persen, Simak Rinciannya dari Disdik Kota Depok
Tetapi juga memberikan dampak buruk terhadap moral generasi muda. Untuk itu, Aliansi Pemuda Maluku Utara mendesak DPRD Kota Depok untuk mencopot RK dari anggota dewan.
“Pemecatan RK ini merupakan langkah awal, untuk menunjukan bahwa DPRD Kota Depok tidak memberikan toleransi terhadap perilaku yang melanggar hukum dan etika,” tegas Alfi.
Hingga berita ini terbit, DPRD Kota Depok belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang dilayangkan Aliansi Pemuda Maluku Utara tersebut.***