Sebagai informasi, Verrel dinyatakan bersalah melakukan plagiarisme. Dalam dokumen putusan tertera bahwa Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society, yang merupakan karya beberapa BEM fakultas di UI.
Kajian tersebut digunakan dalam audiensi dengan DPR RI tanpa koordinasi, izin, atau mencantumkan referensi yang memadai. Rapat dengan DPR itu dilakukan pada 17 Oktober 2024 silam.
Verrel Uziel juga dicabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan dibebani biaya perkara Rp 1 juta. Mahkamah Mahasiswa UI merekomendasikan pemberhentian Verrel dari jabatan BEM UI. ***