Sebagai informasi, Verrel dinyatakan bersalah melakukan plagiarisme. Dalam dokumen putusan tertera bahwa Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society, yang merupakan karya beberapa BEM fakultas di UI.
Kajian tersebut digunakan dalam audiensi dengan DPR RI tanpa koordinasi, izin, atau mencantumkan referensi yang memadai. Rapat dengan DPR itu dilakukan pada 17 Oktober 2024 silam.
Verrel Uziel juga dicabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan dibebani biaya perkara Rp 1 juta. Mahkamah Mahasiswa UI merekomendasikan pemberhentian Verrel dari jabatan BEM UI. ***
Artikel Terkait
Disambut Gembira, 59 Siswa Paud Hayatul Ilmi Dapat Makanan Bergizi Gratis
UI Perluas Kolaborasi Kajian Finansial Hingga UMKM Dengan J-PAL Southeast Asia
Ternyata Nama Depok Adalah Singkatan! Begini Sejarah Uniknya
Lagi dan Lagi! GPS Kecamatan Bojongsari Komitmen Bantu Warga : Giliran Suami Istri di Serua Terima Bantuan
Belum Banyak yang Tahu Ada Kafe di Puncak yang Suasananya Syahdu Banget Kayak Gini, Yuk Ke Lereng Citeko Cafe!
Keren Banget Ada Kafe Ala Santorini View Sunset dan Waduk di Boyolali, Kuy Rasain Indahnya Nongkrong Disini!
Bagi Pecinta Durian, Ayo Coba Makan Durian di Kebunnya Langsung di Kampung Durian Rancamaya Ini!
Pantesan Viral! Pemandangan Terasering Barugantung Garut Gokil Banget, Kaya Muncul dari Lukisan