RADARDEPOK.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II 2024 di lingkungan Pemkot Depok resmi ditutup per hari ini atau pada Senin (20/1) pukul 23:59 WIB.
Hasilnya, per pukul 21:00 WIB, tercatat sudah sebanyak 3.894 jumlah pelamar yang mendaftar seleksi PPPK tahap II 2024 di lingkungan Pemkot Depok, yang terbagi dari beberapa formasi yang tersedia.
Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo menjelaskan, pendaftar di dominasi dari tenaga teknis.
Baca Juga: Depok Siap Tata Honorer! Semua Diarahkan Jadi PPPK Paruh Waktu Mulai Juli 2025, Ini Kriterianya
“Jumlah pelamar PPPK Tahap 2 hingga sat ini mencapai 3.894, dengan rincian guru sebanyak 317, tenaga kesehatan sebanyak 258, tenaga teknis sebanyak 3.319,” ujar dia kepada Harian Radar Depok, Senin (17/1).
Setelah melakukan pendaftaran, kata Taufik Iman Raharjo, para pelamar akan melewati seleksi administrasi yang akan berlangsung hingga Jumat 3 Februari 2025, sementara pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada 4-18 Februari 2025.
Lanjut dia, masa sanggah dibuka pada 19-21 Februari 2025, dengan jawaban sanggah diberikan pada 22-27 Februari 2025. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi akan dilakukan pada 16 April-16 Mei 2025.
“Seleksi kompetensi dijadwalkan berlangsung pada 17 April-31 Mei 2025, dan pengumuman kelulusan akan diumumkan pada 31 Juni 2025,” ungkap dia.
Baca Juga: Kesempatan Berharga! 6.076 Honorer Se-Depok Bisa jadi PPPK Paruh Waktu, Kerja Cuma 4 Jam
Taufik Iman Raharjo menjelaskan, pada seleksi PPPK 2024 ini, Pemkot Depok menyediakan sebanyak 384 formasi, yang terdiri 310 formasi diperuntukkan bagi guru, 51 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 23 formasi untuk tenaga teknis.
"Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan di sektor publik, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan," ujar dia.
Menurut Taufik Iman Raharjo, tahap ini secara khusus diperuntukkan bagi pelamar kategori tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir.
“Selain itu, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga memiliki kesempatan besar untuk mendaftar pada formasi guru di instansi daerah selama periode ini,” ungkap dia.
Dalam proses seleksi ini, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.
Selain itu, pelamar juga tidak boleh pernah terlibat dalam kasus pidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, atau anggota TNI/Polri.