RADARDEPOK.COM-Keberadaan tambang yang tersebar di Jawa Barat menjadi sorotan serius Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat. Hal ini dilakukan agar dampak lingkungan tetap terjaga serta terawat dengan baik, begitu juga geliat perekonomian membawa pengaruh positif.
Pernyataan ini disampaikan langsung Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Fraksi PKB, m Faizin saat dikonfirmasi Radar Depok, Selasa (21/1/2025).
“Iya ini menjadi sorotan kami di Komisi IV untuk melakukan penertiban pertambangan yang tersebar di Jawa Barat,” tegas M Faizin.
Dirinya menyampaikan, Komisi IV telah memiliki data yang lengkap terkait pertambangan yang dikelola perusahaan dan pertambangan rakyat. Bahkan data keberadaan tambang ilegal juga sudah dikantongi sehingga akan dilakukan penertiban, agar membawa dampak yang baik.
“Sudah. Kami sudah kantongi semuanya (data pertambangan). Penertiban ini akan kami jadikan prioritas demi kebaikan bersama,” kata politisi PKB ini.
Baca Juga: Dukung Penanganan Sampah di Depok, PT Karabha Digdaya Kucurkan CSR ke 3 SDN di Kecamatan Tapos
Menurut M Faizin, langkah ini sangat penting dilakukan, mengingat yang menjadi ancaman adalah lingkungan serte ekonomi. Apalagi jika pertambang tersebut ilegal.
Dilanjutkannya, pertambangan ilegal tentu memiliki resiko besar. Salah satunya terkait kelestarian lingkungan.
“Jika sumber daya alam dieksploitasi besar-besaran maka akan merusak lingkungan,” ungkap Ketua DPC PKB Kota Depok ini.
Karena itu, kata M Faizin tambang ilegal patut ditertibkan. Sebab kekayaan alam di Jawa Barat juga perlu dikelola. Jika ditambang maka jangan sampai dieksploitasi secara berlebihan.
Baca Juga: Jadi Resep Akhir Bulan Pemboros Nasi, Ternyata Olahan Tempe Enak Banget Pake Sambal Matah!
Pengelolaannya juga jangan sampai ada monopoli. Sehingga hasil dari tambang itu bisa benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat banyak. Tidak justru untuk segelintir orang yang memonopoli atau menguasai.
Tentunya sistem evaluasi perizinan perlu dikedepankan. Dinas bisa memantau berkala dari aktivitas pertambangan di daerah. Itu memperhatikan aspek keamanan lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat.
“Ini juga untuk kepentingan masyarakat juga,” tutup M Faizin.***