RADARDEPOK.COM-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Domisili mulai tahun ajaran 2024/2025.
Langkah ini bertujuan meningkatkan transparansi, keadilan, serta meminimalkan praktik manipulasi data. Bukan hanya itu, istilah murid dianggap lebih familier dan akrab di telinga masyarakat.
Konsep zonasi yang selama ini mengacu pada wilayah administratif akan diubah menjadi sistem berbasis domisili. Sistem baru ini tidak lagi menggunakan dokumen Kartu Keluarga (KK) sebagai acuan utama, melainkan jarak rumah calon siswa ke sekolah.
Baca Juga: Setelah Dilantik jadi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Ngantor di Bogor
Menanggapi sistem aturan baru tersebut, Kasie Verifikasi dan Pengawas Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat, Irman Khaeruman menyampaikan, belum bisa memberikan keterang secara rinci, sebab juklak juknis terkait aturan tersebut belum final.
“Sepertinya nanti ya bang, karena secara regulasi, juklak juknis nya belum terbit.
Jadi belum bisa memberikan penjelasan apapun,” katanya saat dikonfirmasi Radar Depok, Rabu (29/1/2025).
Sementara itu, Komisi D DPRD Kota Depok yang membawahi soal Pendidikan telah mengetahui rencana pemerintah pusat tersebut, namun masih dalam pembahasan.
Disampaikan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto melihat tidak banyak perubahan pada perubahan sistem ini. perbedaan utama antara kedua sistem tersebut terletak pada penekanan pada KK dan domisili saja.
“Tidak banyak yang membedakan, hanya KK dan domisili yang dijadikan acuan,” jelas Siswanto.
Dirinya menjelaskan, dalam sistem zonasi sebelumnya, proses penerimaan siswa menggunakan kartu keluarga (KK) sebagai acuan untuk menentukan siapa saja yang bisa masuk ke sekolah negeri.
“Sementara itu, dalam sistem domisili yang diusulkan, meskipun KK tetap dibutuhkan, fokus utama terletak pada domisili atau tempat tinggal calon siswa. Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa siswa yang diterima memiliki jarak tinggal yang wajar dengan sekolah yang dituju,” jelas Ketua Fraksi PKB itu.
Meski begitu, Siswanto juga menyoroti adanya kebijakan positif yang turut dibahas, yaitu subsidi untuk siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan diarahkan ke sekolah swasta.