utama

Masuk Sekolah Negeri di Kota Depok Sekarang Ditangan RT RW? Begini Pandangan Pengamat hingga Anggota Dewan

Kamis, 30 Januari 2025 | 07:05 WIB
ILUSTRASI : Sejumlah pelajar asal SMAN 2 Depok, Kecamatan Sukmajaya ketika bergegas kembali ke kediaman masing-masing. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

“Subsidi ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi masyarakat, mengingat biaya pendidikan di sekolah swasta sering kali menjadi kendala, meskipun ada banyak sekolah swasta di Kota Depok,” harap Siswanto.

Siswanto mengatakan, dalam implementasi nantinya sistem domisili, Ketua RT dan RW merupakan  orang yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan surat domisili dan memastikan calon siswa benar-benar tinggal di wilayah yang sesuai dengan sekolah yang dituju.

“Nah untuk memberikan domisili kan pasti minta keterangan ketua RT maupun ketua RW kan. Gak mungkin sekolahan itu akan survei ya,” kata Siswanto.

Baca Juga: Musrenbang Kelurahan Sukamaju Baru Wujudkan Perubahan Depok Maju, Berikut Usulannya!

Namun, Siswanto mengingatkan, dalam setiap sistem pasti ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Sehingganya ditekankan pentingnya transparansi dalam proses PPDB, agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama siswa yang berprestasi tetapi terkendala oleh masalah administratif atau biaya.

“Nah makanya itu untuk mewujudkan PBDB yang transparan,ini semua stakeholder harus berlaku bijak. Tidak hanya sekolahan, tidak hanya wali murid atau calon wali murid, tapi ketua-ketua lingkungan yang kita analisa punya potensi untuk membuat kekacauan dalam penerimaan ini,” tegas Siswanto. 

Untuk mewujudkan PPDB yang transparan, Siswanto menegaskan semua pihak, termasuk sekolah, orang tua, dan ketua lingkungan, harus bekerja sama dengan bijak.

Baca Juga: Air Kerap Luber ke Jalan, Drainase di Jalan Pemuda Depok Mau Dinormalisasi

“Harapannya, penerimaan siswa baru bisa berjalan tanpa ada kecurangan dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua anak, baik dari keluarga mampu maupun tidak,” harap Siswanto.

Di lokasi terpisah, Pengamat Pendidikan, Doni Koesuma mengungkapkan hingga saat ini belum ada peraturan menteri (permennya) yang mengatur perubahan PPDB menggunakan sistem domisili.

Namun, Doni Koesumamenyetujui pelibatan sekolah swasta dalam PPDB, mengingat salah satu tugas pemerintah daerah adalah menyediakan akses pendidikan bagi seluruh warga.

"Pelibatan sekolah swasta dalam PPDB saya setuju, karena pemda memiliki tanggung jawab untuk menyediakan akses pendidikan yang luas bagi warganya," ungkap Doni Koesuma.

Baca Juga: Jembatan Jago Banjir, Lurah Pasir Putih Depok Imbau Warga Lewat Jalan Alternatif : Ini Dia Daftar Jalannya!

Langkah perubahan sistem ini dilakukan Kemendikdasmen sebagai langkah antisipasi manipulasi data kependudukan alias permainan dalam sistem zonasi.

"Istilah zonasi akan diganti dengan konsep baru yang lebih relevan. Tujuannya mengurangi potensi manipulasi data kependudukan," jelas Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.

Halaman:

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB