RADARDEPOK.COM-Akhirnya Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK masuk babak baru usai putusan Praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (30/1/2025). Hasilnya RK secara sah menjadi tersangka asusila anak di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal yakni Anak Agung Niko Brama Putra.
Pernyataan ini disampaikan Humas PNB Depok, Andry Eswin saat dikonfirmasi awak media usia persidangan. “Ya jadi Praperadilan yang diajukan RK ditolak,” tegasnya.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor dari Kisah Nyata, Petaka Gunung Gede yang Akan Segera Tayang di Bioskop!
Jadi disampaikan Andry Eswin, praperadilan yang berlangsung terkait prosedur penetapan tersangka. Sehingga penetapan tersangka yang dilakukan pihak kepolisian sudah benar dan tepat.
“Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” terangnya.
Bahkan, Andry Eswin juga menegaskan, dalam kasus dugaan pencabulan tidak mengenal istilah damai atau restorative justice.
Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap anggota DPRD Depok dari Fraksi PDIP itu akan berlanjut ke tahap berikutnya.
“Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, tapi delik umum, seperti itu,” ungkapnya.***