RADARDEPOK.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis.
Dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok itu dilaporkan LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) ke KPK, lantaran diduga terdapat mark up sekitar Rp9 miliar.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan SMPN 35 Depok itu belum masuk pada tahap penyidikan.
"Yang jelas, belum ada perkara dimaksud (Dugaan korupsi pengadaan lahan SMPN 35 Depok) di tahap penyidikan," kata Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Radar Depok, Jumat (31/1).
Baca Juga: KPK Rilis Kekayaan Raffi Ahmad Capai Rp1 Triliun, Ini Daftar Aset Mewahnya!
Secara prosedur, jelas Tessa Mahardhika Sugiarto, semua laporan yang masuk ke KPK haruslah melewati tahap verifikasi dokumen dan data.
"Tindak lanjutnya melihat kelengkapan data dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pelapor," tutur Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selanjutnya, kata Tessa Mahardhika Sugiarto, KPK akan melakukan penelaahan dan pengumpulan informasi.
"Bila semua data pendukung dan dari hasil penelaahan dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka tahapan selanjutnya adalah ke tingkat penyelidikan," jelas Tessa Mahardhika Sugiarto.
Lebih lanjut, tegas Tessa Mahardhika Sugiarto, apabila terdapat kekurangan dokumen atau data yang dilampirkan pelapor, maka KPK akan meminta untuk dilengkapi.
"Bila belum lengkap maka akan diminta kepada pelapor untuk dapat melengkapi," tandas Tessa Mahardhika Sugiarto. ***