RADARDEPOK.COM – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih kemarin (13/1).
Dia diperiksa sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku yang hingga kemarin masih buron. Setelah 3,5 jam diperiksa, Hasto keluar dari gedung KPK tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10:00 WIB. Hasto diantar 50 orang kuasa hukum yang datang dengan menumpang bus.
Baca Juga: Korban Kebakaran Los Angeles Terus Bertambah, Kemenlu Beri Asistensi Empat WNI Terdampak
”Kedatangan saya untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum,” kata Hasto sebelum diperiksa.
Dia juga menjelaskan, dirinya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) lalu. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari haknya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto mengaku sudah siap secara formil maupun materiil. Kejadian yang menimpanya, menurut Hasto, bagian dari risiko perjuangan. ”Sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” katanya.
Baca Juga: Kluivert Janjikan Permainan Timnas Menyerang, Senang Bekerja di Negara yang Menggilai Sepak Bola
Kuasa hukum Hasto, A. Patra M. Zen, mengatakan, selain mendampingi kliennya, pihaknya memberikan dua surat kepada pimpinan KPK. Surat pertama adalah permohonan penundaan pemeriksaan.
Dasar permohonan itu adalah penasihat hukum telah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka. ”Kami meminta pemeriksaan ditunda sampai adanya putusan praperadilan,” katanya.
Hasto keluar dari ruang pemeriksaan pukul 13:32 WIB. Dia disambut teriakan merdeka dari para pendukungnya. Namun, tak seperti sebelumnya, Hasto tidak memberikan statemen apa pun kepada awak media.
Baca Juga: Estimasi Calon Jemaah Haji Depok 1.666 Orang, Masih Menunggu SK
Dia mewakilkan kepada kuasa hukum Maqdir Ismail. ”Kami mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan media yang mendokumentasikan perkara ini,” paparnya.
Maqdir juga enggan berkomentar banyak. Dia menyebut, terkait perkara yang sedang berlangsung, diserahkan kepada penyidik. Yang jelas, kliennya diperiksa dalam dua perkara. Yakni, kasus suap dan perintangan penyidikan. ”Ini kesepakatan kami dengan penyidik,” katanya.
Tim Hukum PDI Perjuangan, Army Mulyanto mengatakan, Hasto Kristiyanto diperiksa penyidik selama kurang lebih 3,5 jam. Dalam kesempatan itu, mereka juga mengajukan surat agar kliennya tidak ditahan.
Artikel Terkait
Delapan Mantan Penyidik KPK Masuk BP Haji, Tujuh Sudah Dilantik Satu Orang Lagi Menyusul
Calon Jemaah Haji Masuk Asrama 1 Mei, Kuota Haji Jawa Barat Paling Banyak, Berikut Jadwal Keberangkatannya!
Army Mulyanto: PDI-Perjuangan Kantongi Kuncian Gratifikasi Jokowi, Ada Videonya!
Wajibkan Anak Depok Tetap Sekolah! Supian Suri-Chandra Rahmansyah Siap Tuntaskan Masalah SDN Utan Jaya
Pemuda Bebas Tawuran Dekat Kantor Polisi, TNI dan Kabupaten Bogor di Wilayah Hukum Depok, Guru Besar UI Bilang Gini
Dinilai Marwah DPRD Depok Tercoreng! Aliansi Pemuda Maluku Utara Desak Pecat RK
Lagi! Dua Siswa Depok Keluarkan Perasaannya Buat Presiden Prabowo, Pesannya Haru Biru