Senin, 22 Desember 2025

Diperiksa 3,5 Jam Hasto Belum Ditahan KPK, Army Mulyanto Bilang Gini

- Selasa, 14 Januari 2025 | 08:15 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa selama 3,5 jam sebagai tersangka untuk kasus tersebut yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan serta buronan KPK Harun Masiku. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto diperiksa selama 3,5 jam sebagai tersangka untuk kasus tersebut yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan serta buronan KPK Harun Masiku. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

RADARDEPOK.COM – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih kemarin (13/1).

Dia diperiksa sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku yang hingga kemarin masih buron. Setelah 3,5 jam diperiksa, Hasto keluar dari gedung KPK tanpa memberikan pernyataan apa pun.

Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10:00 WIB. Hasto diantar 50 orang kuasa hukum yang datang dengan menumpang bus.

Baca Juga: Korban Kebakaran Los Angeles Terus Bertambah, Kemenlu Beri Asistensi Empat WNI Terdampak

”Kedatangan saya untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum,” kata Hasto sebelum diperiksa.

Dia juga menjelaskan, dirinya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) lalu. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari haknya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasto mengaku sudah siap secara formil maupun materiil. Kejadian yang menimpanya, menurut Hasto, bagian dari risiko perjuangan. ”Sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” katanya.

Baca Juga: Kluivert Janjikan Permainan Timnas Menyerang, Senang Bekerja di Negara yang Menggilai Sepak Bola

Kuasa hukum Hasto, A. Patra M. Zen, mengatakan, selain mendampingi kliennya, pihaknya memberikan dua surat kepada pimpinan KPK. Surat pertama adalah permohonan penundaan pemeriksaan.

Dasar permohonan itu adalah penasihat hukum telah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka. ”Kami meminta pemeriksaan ditunda sampai adanya putusan praperadilan,” katanya.

Hasto keluar dari ruang pemeriksaan pukul 13:32 WIB. Dia disambut teriakan merdeka dari para pendukungnya. Namun, tak seperti sebelumnya, Hasto tidak memberikan statemen apa pun kepada awak media.

Baca Juga: Estimasi Calon Jemaah Haji Depok 1.666 Orang, Masih Menunggu SK

Dia mewakilkan kepada kuasa hukum Maqdir Ismail. ”Kami mengucapkan terima kasih kepada kawan-kawan media yang mendokumentasikan perkara ini,” paparnya.

Maqdir juga enggan berkomentar banyak. Dia menyebut, terkait perkara yang sedang berlangsung, diserahkan kepada penyidik. Yang jelas, kliennya diperiksa dalam dua perkara. Yakni, kasus suap dan perintangan penyidikan. ”Ini kesepakatan kami dengan penyidik,” katanya.

Tim Hukum PDI Perjuangan, Army Mulyanto mengatakan, Hasto Kristiyanto diperiksa penyidik selama kurang lebih 3,5 jam. Dalam kesempatan itu, mereka juga mengajukan surat agar kliennya tidak ditahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahmi Akbar

Sumber: Jawa Pos

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X