RADARDEPOK.COM–Terduga calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Qatar dan Arab Saudi, ditangkap tim gabungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dan Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan KemenP2MI pada Minggu (23/2), terduga calo ilegal itu berinisial R, S dan SS. Ketiga pelaku itu ditangkap tim gabungan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Baca Juga: Pembangunan MAN di Kelurahan Sukatani Depok Masih Menunggu Kepastian, Intip Progresnya!
Atas tertangkapnya ketiga pelaku tersebut, empat calon pekerja migran Indonesia berinisial JU, AS, AW dan NL diselamatkan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, dari kediaman pelaku di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Penangkapan ini bermula ketika R diamankan di kediamannya sekaligus lokasi penampungan calon pekerja migran ilegal di Jatimulya pada Minggu dini hari. Sedangkan S dan SS ditangkap saat mengantar dua calon pekerja migran Indonesia di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (22/2).
Baca Juga: Cobain Nih Resep Pastel Abon Sapi Pedas yang Super Renyah, Enak Banget Buat Isian Toples Lebaran
Penangkapan ketiga terduga calo pekerja ilegal tersebut, merupakan hasil pengembangan tim dalam mencegah dua perempuan berinisial JU dan AS, yang akan menjadi calon pekerja migran ilegal sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi dan Qatar.
Proses penangkapan ketiga pelaku itu, bermula setelah tim menelusuri informasi dan memantau lokasi penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, di kediaman pelaku R di sekitar Jatimulya, Jumat (21/2).
Keesokan harinya, tim melihat dua CPMI ilegal keluar dari kediaman R yang kemudian menuju ke Cibubur, Jakarta Timur. Di sana, tim melihat dua CPMI itu diserahkan kepada S dan SS yang kemudian dibawa ke Bandara Soekarno-Hatta.
Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tim kemudian berkoordinasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mencegah dan menyelamatkan dua CPMI berinisial JU dan AS tersebut.
Baca Juga: Tempat Nongkrong Baru Nih! HD Pulle Kafe dan Resto di Subang
“Dari informasi dua CPMI tersebut, gaji yang dijanjikan kurang lebih Rp7 juta. Fee Rp3 juta hingga Rp6 juta telah ditransfer ke rekening masing-masing CPMI,” tulis laporan KemenP2MI.
Selain itu tim juga menyelamatkan dua CPMI berinisial AW dan NL, yang ditemukan di kediaman R merupakan tempat penampungan pekerja migran ilegal. Keduanya berasal dari Palu, Sulawesi Tengah. Rencananya, mereka akan ditempatkan di Qatar sebagai ART.
Kasus TPPO di Kota Depok bukan hanya ini. Bahkan, dalam kurun waktu setahun kepolisian berhasil mengungkap sindikat serupa. Tepatnya November 2024, Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan TPPO di salah Apartemen Depok.