RADARDEPOK.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok tengah mempersiapkan pemberangkatan ribuan jemaah ibadah haji Tahun 2025 ke tanah suci, Mekkah.
Tentunya, mereka harus melewati tahap pemeriksaan kesehatan atau istithoah, hingga pelunasan biaya haji.
Sampai saat ini, Kantor Kemenag Kota Depok masih memberikan kesempatan bagi calon jemaah haji untuk melakukan pelunasan biaya pada Tahap 1 yang masih dibuka hingga 14 Maret 2025.
Baca Juga: Walikota Depok Supian Suri Fokus Benahi Banjir Margonda, Tergenang Akibat Drainase Tersumbat Sampah
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Kemenag Kota Depok, Fauzan Sugiyono mengatakan, sebelum melakukan pelunasan biaya haji, mereka harus terlebih dulu lolos dalam tahap pemeriksaan kesehatan atau dinyatakan istithoah.
Hingga Rabu (5/3), Kantor Kemenag Kota Depok mencatat, terdapat 1.292 jemaah yang dinyatakan istithoah. Namun, pelunasan biaya haji barulah dilakukan 1.189 jemaah.
Sementara, kata Fauzan Sugiyono, kuota murni atau sesuai nomor urut porsi yang disediakan sebanyak 1.613 jemaah. Jumlah itu belum termasuk prioritas lansia sebanyak 65 jemaah.
Baca Juga: Peringatan BMKG: Awas Bencana Susulan di Depok, Komisi A Perketat Pengawasan Perizinan
Artinya, terdapat 424 jemaah haji yang belum melakukan pelunasan biaya ibadah haji Tahun 2025. Jumlah itu merupakan selisih dari kuota murni dikurangi jemaah jemaah haji yang telah melakukan pelunasan ibadah haji.
"1.292 sudah istithoah kesehatan per hari ini (Rabu, 3 Maret 2025), yang sudah melunasi 1.189 jemaah. Waktu tersisa hanya tujuh hari kerja," ungkap Fauzan Sugiyono kepada Radar Depok.
Lebih lanjut, Fauzan Sugiyono menerangkan, ketentuan pelunasan biaya haji terhadap jemaah masih sama seperti tahun sebelumnya.
"Jadi jemaah yang dinyatakan masuk berhak lunas tahap 1, maka harus melakukan pemeriksaan istithoah baru bisa melakukan pembayaran pelunasan ke Bank Penerima Setoran (BPS) sama seperti tahun kemarin," jelas Fauzan Sugiyono.
Tahun ini, kata Fauzan Sugiyono, terdapat perbedaan pelunasan pada calon jemaah haji cadangan, di mana mereka diwajibkan melakukan pelunasan biaya pada tahap 2. Hal itu didasari pelaksanaan ibadah haji tahun sebelumnya.
"Jadi posisinya cadangan tahun kemarin itu melunasi di tahap 1, tapi kepastian berangkatnya paling terakhir. Kalau sekarang dengan evaluasi tahun kemarin, pelunasan cadangannya di tahap 2," beber Fauzan Sugiyono.***