RADARDEPOK.COM – Komisi D DPRD Kota Depok meminta agar kewenangan SMA dan SMK negeri maupun swasta kembali dikelola oleh Pemkot Depok. Hal itu diusulkan pada saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (3/3).
Sebagai informasi, kebijakan SMA dan SMK tersebut dikelola sepenuhnya oleh Pemprov Jabar sampai saat ini. Sementara, Pemkot Depok hanya mengelola kebijakan di tingkat pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP.
“Tolong diusulkan, kebijakan SMA dan SMK yang dikelola oleh provinsi kita tarik saja ke Kota Depok,” tutur Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Igun Sumarno, Senin (3/3).
Baca Juga: DKUM Depok Siapkan 1.000 Sertifikasi Halal Gratis, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!
Menurutnya, kebijakan SMA dan SMK itu sepatutnya dipegang oleh Pemkot Depok, lantaran siswa dan siswi serta seluruh perangkat sekolah itu dominan orang Depok asli. Selain itu, ia juga menyoroti soal dampak SMA dan SMK yang dikelola oleh Pemprov Jabar.
“Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) jadi termarjinalkan, kalau misalnya SMA dan SMK itu dikelola oleh Pemprov Jabar. Saya kira kebijakan pengelolaan itu bisa ditarik lagi ke Kota Depok. Kalau tidak salah di Yogyakarta itu kebijakan SMA dan SMK nya dikelola di kota,” kata Igun Sumarno.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Derpok, Siswanto mengatakan, di kota-kota lain itu kebijakan SMA dan SMK dipegang masing-masing kota.
Namun berbeda dengan Jawa Barat, yang memerlukan konsolidasi secara menyeluruh supaya kabupaten dan kota bisa mengelolanya.
“Urgensi usulan kebijakan SMA dan SMK ditarik ke Kota Depok itu untuk efektivitas pengelolaan. Menurut saya, kalau semua persoalan sekolah ditangani Dinas Pendidikan tingkat kota atau kabupaten, tentunya pelayanan untuk memfasilitasi kegiatan belajar mengajar lebih cepat,” kata Siswanto.
Selain itu, sambungnya, apabila kebijakan SMA dan SMK itu sepenuhnya dikelola di Kota Depok, tentunya hal itu akan mempermudah dalam melakukan koordinasi, apabila di salah satu SMA atau SMK itu kedapatan masalah.
Baca Juga: ASN Depok Kerja 32 Jam Seminggu Selama Ramadan
“Ambil saja contoh waktu itu kami menangani kasus perundungan di salah satu SMA di Kota Depok. Karena ini domainnya provinsi, maka sidak yang kami lakukan ini tidak signifikan hasilnya, karena harus melibatkan kantor cabang dinas (KCD) pendidikan Jawa Barat itu,” jelas Siswanto.
Pada dasarnya, kata Siswanto, usulan pergeseran kebijakan pengelolaan yang diajukan Komisi D itu tergantung pada keputusan Walikota Depok, agar hal itu kembali disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Selain pada keputusan pemerintah, namun hal ini juga perlu dikaji kembali,” tutup Siswanto.***
Artikel Terkait
Wakil Walikota Depok, Chandra Rahmansyah Bersyukur Digembleng di Retret Magelang
Delapan Orang jadi Saksi Persidangan di Kasus Pembunuhan Kekasih, Salah Satunya di Polisi
Dua Juta Tabung Gas Elpiji Siap Penuhi Kebutuhan Warga Depok Sepanjang Ramadan
BKPSDM Depok Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap II 2024: Ini Hasilnya dan Jadwal Seleksi Selanjutnya
Bendungan Katulampa Siaga 1, Warga Depok Diminta Waspada Banjir
Siap-siap! Pejabat Warisan Idris Dimutasi Walikota Depok Supian Suri, Partai Pengusung Bilang Begini
Kompak! Forkopimda Depok Larang Sahur On The Road, Bakal Patroli di 11 Kecamatan