"Tadi juga berdasarkan informasi BPOM, bahwa minyak yang kita jadikan sampel, ternyata ditemukan ijin BPOM diduga kuat palsu," terang Chandra Rahmansyah.
Chandra Rahmansyah mengungkap, temuan Minyakita diduga terjadi hal yang sama di sejumlah pasar lainnya. Pemerintah Kota Depok akan berkoodinasi dengan Polres Metro Depok terkait adanya dugaan pelanggaran kecurangan volume kemasan dan izin BPOM.
"Ya, kami akan berkoordinasi dengan Polres Metro Depok terkait pelanggaran yang kami temukan," ungkap Chandra Rahmansyah.
Chandra Rahmansyah menegaskan, Pemkot Depok tidak akan menyalahkan pedagang eceran yang menjual MinyaKita diluar HET, karena mereka hanya mengikuti harga yang ditentukan distributor. Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil distributor yang menjual MinyaKita dengan harga tinggi dan memastikan tindakan hukum akan diambil jika ditemukan bukti pelanggaran.
"Para distributor yang menaikkan harga tidak sesuai aturan akan kami panggil. Kalau terbukti melanggar, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum," tegas Chandra Rahmansyah. ***