“Jadi sudah tidak ada permohonan-permohonan, kan sudah ada kesepatan atau perjanjian, itu tinggal ditindaklanjuti saja. Itu artinya sudah ada kesepakatan antar pemerintah pusat dan daerah/kota,” pintanya.
Walikota Depok Supian Suri juga diminta Edi Sitorus untuk mempelajari perjanjian tersebut, kemudian dengan segera menindaklanjuti.
“Tapi yang pasti, pelebaran jalan tersebut pasti dilakukan oleh pusat. Namun yang menjadi persoalannya sekarang pemerintah pusat sedang melakukan efisiensi anggaran,” tutup Edi Sitorus.***