RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah berani dengan menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor di daerahnya.
Keputusan ini disambut baik oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad, yang menyebutnya sebagai trobosan positif.
Hasbullah Rahmad, yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Jawa Barat, menilai bahwa langkah tersebut tepat terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan masa mudik lebaran.
Baca Juga: Kapolres Metro Depok Bagikan 2000 Takjil di Jalan Margonda, Yuk Intip Keseruannya!
"Kami mengajak warga Jawa Barat untuk segera melunasi pajak kendaraan mereka di Samsat terdekat. Tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan diputihkan asalkan dibayar di tahun 2025 ini," ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta mendorong partisipasi wajib pajak.
"Kami yakin kebijakan ini akan membawa peningkatan signifikan dalam jumlah wajib pajak yang berkontribusi secara adil," tambah Hasbullah.
Baca Juga: Walikota dan Wakil Walikota Depok Ucapkan Terimakasih kepada Warga Gandul, Ini Alasannya
Selain itu, Hasbullah juga mengimbau pemerintah kabupaten dan kota untuk turut mensosialisasikan kebijakan tersebut.
Bagi hasil pajak kendaraan bermotor akan lebih besar untuk daerah setempat, meningkat dari 30% menjadi 65%.
Hasbullah optimis bahwa kebijakan ini akan mendorong wajib pajak yang sebelumnya enggan membayar untuk menjadi patuh.
Baca Juga: Siap-siap! UPS Duren Seribu Depok akan Dibangun Incinerator
"Pajak adalah motor penggerak pembangunan wilayah. Marilah kita dukung kebijakan Gubernur untuk mewujudkan Jawa Barat yang lebih baik," tegasnya.
Dengan langkah revolusioner ini, Gubernur Jawa Barat tidak hanya menghapuskan tunggakan pajak, tetapi juga memberikan pelajaran tentang pentingnya ketaatan dalam membayar pajak untuk kemajuan bersama.***