Baca Juga: Darah Tinggi Dominasi Hasil Tes Urin Puluhan Awak Bus di Depok, Kok Bisa? Begini Penjelasannya!
Selain itu, Rahman Pujiarto juga menegaskan, tidak ada akan menerapkan sistem Flexible Working Arrangement (FWA) bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok.
Meskipun Kementerian PAN-RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 terbaru yang membuka opsi tersebut pada 8 April. Tetapi, keputusan akhir diserahkan kepada masing-masing instansi.
“Pemkot Depok mengambil sikap tegas dengan mewajibkan seluruh ASN hadir seperti biasa. Alasannya, pelayanan publik harus segera berjalan normal untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan masyarakat pasca Lebaran,” ujar dia.
Menurut dia, setelah libur panjang, biasanya terjadi peningkatan permintaan layanan administratif dari masyarakat.
“Pelayanan masyarakat tidak bisa terus-menerus tertunda. ASN harus hadir dan siap memberikan pelayanan terbaik,” kata dia.
Sebagai langkah pengawasan, BKPSDM akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh perangkat daerah pada hari pertama masuk kerja.
Baca Juga: 729 Rumah di Depok Ditinggal Pemudik, Ini yang Dilakukan Polres Metro Depok
“Sesuai arahan pimpinan, kami akan turun langsung melakukan sidak. Ini sebagai bentuk pengawasan dan penegakan disiplin ASN, agar tidak ada yang menambah libur tanpa izin,” tutur dia.***