utama

Dedi Mulyadi Larang Ngecrek Sumbangan di Jalan Raya Mulai Hari Ini, SE Disebar

Senin, 14 April 2025 | 07:15 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

RADARDEPOK.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan kebijakan larangan terhadap praktik "ngecrek" sumbangan masjid di jalan raya.

Kebijakan ini diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) yang akan berlaku efektif mulai Senin, 14 April 2025. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah provinsi.

Menurut Dedi Mulyadi, praktik pungutan ini sering kali mengganggu lalu lintas dan tidak sesuai dengan prinsip keselamatan jalan.

Baca Juga: Jelang HUT Depok, Walikota Instruksi Penataan Wilayah

"Kami tidak ingin adanya gangguan atau risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kegiatan pungutan di jalan raya, terutama atas nama sumbangan untuk pembangunan tempat ibadah," ujar Dedi Mulyadi dalam pernyataannya di Instagram.

Surat Edaran tersebut juga menginstruksikan kepada semua kepala desa, lurah, camat, bupati, dan walikota di Jawa Barat untuk bersama-sama mencari solusi alternatif dalam mendukung pembangunan masjid dan musala tanpa harus mengandalkan pungutan di jalan.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proses pembangunan tempat ibadah adalah tanggung jawab bersama yang harus diselesaikan tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga: Mutasi Kendaraan ke Depok Gratis, Pemutihan Diperpanjang Sampai 30 Juni

Langkah ini juga bertujuan untuk menjaga martabat umat Islam dalam berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan.

Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, yang melihatnya sebagai langkah progresif untuk meningkatkan kualitas hidup dan keselamatan masyarakat.

Dengan demikian, larangan ini bukan sekadar regulasi, tetapi juga upaya nyata dalam menjaga harmoni antara kegiatan keagamaan dan kepentingan umum.

Baca Juga: Gempar Kasus Guru Asusila, Walikota Depok Bakal Bentuk KPAI Tingkat Daerah 

Dalam konteks ini, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pengendalian atas pungutan di jalan raya merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua warga Jawa Barat.

Kebijakan ini menjadi langkah awal dalam upaya pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan, termasuk pembangunan tempat ibadah, berjalan sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu kenyamanan serta keselamatan masyarakat.

Dalam hal ini, Dedi Mulyadi berharap bahwa kebijakan ini akan mendapatkan dukungan penuh dari seluruh komponen masyarakat Jawa Barat untuk mewujudkan visi bersama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan lebih aman bagi semua.***

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB