“Dalam salah satu pasal disebutkan adanya kewenangan pelimpahan kepada camat dan lurah, wajib tinggal di wilayahnya. Ini supaya persoalan masyarakat, seperti sampah, penyelesaian umum bisa langsung diselesaikan. Jadi, tidak bisa lagi leha-leha karena banyak hal yang perlu diselesaikan,” tutup Sekretaris DPC Partai Gerindra itu.***